Asyik Main Hp di Atas Motor, Pelajar SMP di Lubuklinggau Kehilangan Iphone XS Usai Jadi Korban Jambret

Tersangka jambret diamankan Tim Macan Linggau.(foto Istimewa)
Tersangka jambret diamankan Tim Macan Linggau.(foto Istimewa)

Dua sekawan tersangka tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menjambret handphone (HP) seorang pelajar ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.


Kedua tersangka yakni Agung Ali (20) warga RT 05, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel dan Deni Saputra ( 22) warga RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.  

Tim Macan Linggau membekuk keduanya pada Rabu (19/10/2022) di tempat berbeda.

Tersangka Agung Ali lebih dulu ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB saat sedang berada di rumah keluarganya di Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Setelah itu ditangkap tersangka Deni Saputra yang juga sedang berada  di rumah.

"Keduanya ditangkap tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kamis (20/10).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah melakukan aksi jambret di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pertama beraksi di Jalan Ahmad Yani depan GOR Megang, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara. Aksi jambret kedua yakni di depan Rumah Sakit Bersalin Desmi Batu Urip, Kota Lubuklinggau.

Dalam aksinya, tersangka Agung Ali berperan sebagai eksekutor yang menarik HP korban. Sedangkan tersangka Deni Saputra bertugas sebagai joki atau pengemudi motor. 

Terakhir, keduanya menjambret HP jenis Iphone Xs Max 64gb milik pelajar bernama Angel (15)  saat melintas di Jalan Ahmad Yani depan GOR Megang pada Sabtu, 8 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat itu korban dengan temannya naik motor Honda Scoopy berboncengan," jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHp tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara selama 5 tahun.