ASN BPN Lahat Ditahan Polisi, Diduga Terjerat Kasus Pemalsuan Surat

Titis Rachmawati SH MH menyampaikan keberatan atas penahanan yang dilakukan penyidik polda sumsel terhadap kliennya seorang petugas di ATR/BPN Lahat/RMOL
Titis Rachmawati SH MH menyampaikan keberatan atas penahanan yang dilakukan penyidik polda sumsel terhadap kliennya seorang petugas di ATR/BPN Lahat/RMOL

Penyidik Unit 2 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menahan Afriansyah (33) ASN kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lahat. Penahanan Afriansyah di Rutan Polda Sumsel terhitung Rabu (12/10/2022) kemarin. 


Polisi melakukan penahanan terhadap Afriansyah dalam dugaan kasus tindak pidana membuat, menggunakan dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau turut serta secara bersama-sama seperti yang dimaksud dalam Pasal 263 & 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Titis Rachmawati SH MH, kuasa hukum Afriansyah menyayangkan tindakan penyidik telah melakukan penahan terhadap kliennya. Bahkan Titis menilai dalam penanganan kasus yang menjerat kliennya unprosedural yang dilakukan Penyidik.

"Kami melihat penyidik tidak profesional dan kelalaian dalam proses penyidikan dalam kasus yang diduga menjerat klien kami,"kata Titis kepada wartawan Kamis (13/10/2022). 

Dikatakan Titis, kasus yang menjerat kliennya berawal saat kliennya diminta tolong oleh seorang relasi di Palembang yakni dr. Vidi. Saat kliennya bertugas di Kantor ATR/BPN Palembang sebagai petugas ukur sehingga mengenal dr Vidi. 

Dari sinilah Dr.Vidi meminta tolong kepada Afriansyah untuk memecah sertifikat tanah yang menurut pengakuannya sudah dia beli sebagian dari seseorang atas nama Hidayat Amin. 

Dikarenakan tanah yang dibeli hanya sebagian, sehingga diperlukan pemecahan sertifikatnya sebelum dilakukan proses balik nama atas tanah tersebut. 

"Dalam proses pemecahan sertifikat yang dilakukan oleh klien kami sudah dilakukan sesuai prosedur. Melalui loket penerima berkas permohonan oleh kantor pertanahan kota Palembang untuk melakukan pendaftaran, semuanya sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. 

Namun seiring berjalannya waktu ketika proses pemetaan berlangsung hingga keluar surat ukur, tiba-tiba ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut. 

Orang yang mengklaim pemilik tanah tersebut adalah Pelapor dalam kasus ini yakni Ken Krismadi. Dan kasusnya terus bergulir di kepolisian. 

Dalam proses penyidikan, Afriansyah dinilai sudah melakukan pemalsuan surat sehingga ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain Afriansyah, seorang tenaga honorer di ATR/BPN Kota Palembang yang ditugaskan menjadi petugas ukur di tanah tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka bahkan lebih dulu ditahan oleh penyidik. 

"Dimana palsunya (surat tanah). Sementara kalaupun ada terjadi overlapping (sertifikat ganda), berarti ada dua sertifikasi yang tentu semuanya ada produk yang dikeluarkan oleh BPN," ujarnya. 

"Satu adalah sertifikat atas nama Pelapor Ken Ismadi, satu lagi sertifikat yang akan dibeli oleh dr vidi atas nama Hidayat Amin. Terkait pemecahan sertifikat atas nama Hidayat Amin, itu berarti merujuk dari sertifikat induknya. 

Secara otomatis data-data tersebut berada di BPN. Makanya terjadi proses pemecahan,"bebernya 

Dengan penahanan kliennya oleh penyidik Titis menilai itu suatu kesalahan yang besar. Karena permasalahan ini lebih tepat mengarah pada maladministrasi dan bukan suatu tindak pidana. 

"Karena apabila dalam proses pemecahan surat tanah terjadi suatu peristiwa. Diantaranya kesalahan letak atau kesalahan subjek yang mungkin karena klien saya tidak langsung ke lapangan atau mungkin tidak melakukan pengukuran yang secara sebenarnya, sehingga ada data-data terluputkan, maka mungkin terjadi overlapp. Tapi ini lebih tepat ke pelanggaran administratif," ujarnya. 

"Kalaupun terjadi overlapp, ya harusnya tarik dulu sih pemilik tanah. Bukan klien kami yang disalahkan," tegasnya. 

Tepatnya persoalan ini kata Titis, semestinya bisa diselesaikan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) untuk segera dilakukan pembatalan bila memang didapati adanya kesalahan saat proses penghitungan tanah sesuai dengan aturan berlaku. 

Sehingga perlu sampai ke ranah pidana apalagi berujung dengan penahanan.  Untuk itu, dalam waktu dekat Titis akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang atas penahanan terhadap kliennya. 

Tidak sampai disini saja, Titis juga akan mengadukan dugaan kesalahan prosedur penyidikan kepada Kapolri, Kapolda Sumsel, Kompolnas, Propam dan Paminal. 

"Kepada kapolda agar semua penyidik yang menangani kasus kliennya agar diganti. Karena Penyidiknya terkesan berpihak ke Pelapor karena sudah berani menentukan kondisi tanah atau objek si Pelapor berada disitu. Padahal yang bisa menentukan kepemilikan tanah seseorang adalah melalui putusan pengadilan," ujarnya. 

Titis mengatakan penyidik tidak perlu melakukan penahanan kepada kliennya karena kliennya sudah bertindak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. 

"Klien tidak mungkin melarikan diri karena dia seorang PNS , ada kantornya jelas. Tidak mungkin juga menghilangkan barang bukti. Mengingat dia bukan tugas di BPN palembang melainkan di BPN Lahat. Persoalan ini bermula karena dia ingin membantu sebagai relasi karena kebetulan orang menganggap dia bekerja di BPN. Ketiga, kemungkinan untuk mengulangi tindak pidana dimana. Berarti ini alasan subyektif. Apakah ini pesanan dari seseorang atau ingin memuaskan hati. Nah ini yang menurut kami tidak adil," ujarnya. 

"Klien saya ini sering dijadikan saksi ahli oleh para penyidik di kepolisian dalam hal. Membantu mereka proses penyidikan terhadap kasus-kasus tanah. Jadi sangat miris bila persoalan ini dibiarkan. Bisa jadi, akan banyak petugas-petugas BPN yang takut setelah berkaca dari kasus ini," ujarnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengaku belum menerima data terkait kasus yang ditangani Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel dengan penetapan dan penahanan terhadap ASN Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lahat. 

"Nanti saya belum menerima data dari Ditreskrimum kalau sudah ada nanti saya sampaikan,"singkatnya.