Melintas di Siang Hari, Mobilisasi Truk Heavy Duty PTBA Disinyalir Langgar Aturan

Truk Heavy Duty (HD) milik PTBA melintas di siang hari sebabkan kemacetan panjang/Foto: Noviansyah
Truk Heavy Duty (HD) milik PTBA melintas di siang hari sebabkan kemacetan panjang/Foto: Noviansyah

Kemacetan panjang terjadi di arus lalu lintas jalan Muara Enim –Prabumulih, Kamis (13/10) siang. Hal itu disebabkan akibat kendaraan tambang jenis Heavy Duty (HD) Truk milik PT Bukit Asam yang melintas di siang hari.


Dari pantauan dilapangan, kondisi itu menyebabkan jalanan menjadi macet total sepanjang lima kilometer lebih.

Terlihat, tiga unit kendaraan tambang HD Sanyi SRT 95C dengan nopol profit masing-masing B 9708 XNZ, B 9084 XOZ dan B 2064 XAS mendapat pengawalan dari pihak Satlantas Polda Metro Jaya dengan tujuan ke PT Bukit Asam, Kamis (13/10) pukul 10.00 WIB.

Tak sedikit masyarakat yang melintas jadi berang, akibat ruas badan jalan yang habis dimakan oleh body kendaraan tambang tersebut membuat kendaraan lain tak berkutik.

 “Tidak waras kendaran sebesar raksasa ini melintas di jalan umum siang hari, kami ini banyak gawe. Bukan jalanan nenek kamu ini, mikir pakai otak,” kata Yayan warga Perumahan Griya Lubuk Ampelas, Muara Enim yang hendak menjemput anaknya sekolah.

Kemacetan panjang akibat Truk HD milik PTBA melintas di siang hari/Foto: Noviansyah

Melihat kondisi tersebut, Kepala Desa Tanjung Raman, A Baqi dengan bersama perangkat desa dan masyakat setempat menghentikan konvoi pengalawan alat berat  dihentikan halaman parkir rumah makan.

“Ruas badan jalan sudah habis oleh kendaraan tambang tersebut sehingga menimbulkan kemacetan sepanjang lima kilo mater, ” ujar Kepala Desa Tanjung Raman, A Baqi.

Dia menegaskan, pihaknya mengambil langkah menyetop konvoi kendaraan tambang tersebut atas dasar tidak ada pihak yang mengizinkan jam operasional kendaraan tambang jenis HD melintas di siang hari.

“Jelas sangat membahayakan warga dan pengguna jalan. Sebelumnya mobil angkutan desa pernah terlindas mobil HD dan kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali,” tegas Baqi.

“Harapannya kita minta jangan ada lagi kendaraan tambang melintas di jalan umum dan harus diangkut secara terpisah menjadi beberapa bagian rangkaian body kendaraan karena jalan ini milik bersama-sama dan punya hak masing-masing. Kepada pemangku kepentingan mobil kendaran berat tambang ini jangan di izinkan melintas lagi,” harapnya.

Sementara itu, salah satu anggota Satlantas Polda Metro Jaya Aiptu Sutisna, menjelaskan dirinya mendapat tugas pengawalan dari Jakarta menuju PT Bukit Asam. “Seharusnya sampai di lokasi ini (Pakiran rumah makan) pukul 02.00 WIB tapi dalam perjalanan terjadi kendala di perlintasan rel sehingga banyak waktu terbuang,” terangnya.

Lanjutnya, sesampai di daerah Ujan Mas dan hari sudah pagi. Maka diputusakan pakir halaman rumah warga tetapi dilarang dan perjalanan dilanjutkan. Setibanya di Desa Tanjung Raman, kata dia, terjadi kemacetan dan dicegat warga untuk tidak melintas di siang hari. “Setelah kemacetan terurai, kita berhenti di halaman pakir rumah makan yang cukup luas,” ujarnya.

Sementara, Manager Humas PTBA, Dayaningrat saat dikonfirmasi  belum memberikan klarifikasi terkait hal ini.

Warga yang melintas harus ekstra hati-hati akibat kemacetan yang disebabkan Truk HD milik PTBA melintas di jalan umum/Foto: Noviansyah

Disinyalir Langgar Aturan

Aktivitas mobilisasi alat berat secara aturan memang diperbolehkan menggunakan jalan umum. Seperti yang tercantum dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, aktivitas tersebut wajib memenuhi sejumlah aspek yang telah diatur. Dalam UU 22 tahun 2009 pada Pasal 162 ayat (1) dijelaskan; mobilisasi alat berat harus memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang. Kemudian, diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut.

Selain itu, harus beroperasi pada waktu yang tidak menganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban, lalu lintas dan angkutan jalan. Serta mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.

Sementara, truk tambang tersebut dipaksa untuk melintas pada siang hari. Sehingga, disinyalir ada aturan yang dilanggar dalam mobilisasi truk Heavy Duty (HD) tersebut.

Jika alat berat yang dimobilisasi melebihi dimensi maka harus mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian. Adapun pengaturan khusus mengenai kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan (“Kepmenhub 69/1993”) yang terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2002.

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Kepmenhub 69/1993, mobil barang pengangkut alat berat wajib memenuhi persyaratan, diantaranya;  nama perusahaan melekat pada sisi kiri dan kanan badan kendaraan, jati diri pengemudi, lampu isyarat berwarna kuning di atas atap kendaraan, serta kelengkapan lainnya yang diperlukan dalam pengangkutan alat berat.