Aset Pemprov Sumsel Dijual Mafia Tanah di Yogyakarta, K-MAKI: Modus! Jangan-jangan Pesanan Orang Dalam

Asrama Mesudji aset milik Pemprov Sumsel yang dijual oleh mafia tanah. (ist/net)
Asrama Mesudji aset milik Pemprov Sumsel yang dijual oleh mafia tanah. (ist/net)

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menaikan status dugaan korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumsel berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta ke tahap penyidikan.


Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sumsel, Darma Budhi mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan. Namun, dari hasil analisis sementara permasalahan kasus tersebut merupakan alas hak (dasar keberadaan) dari aset tersebut.

"Karena itu, sudah dikonsultasikan dengan Kejaksaan dan tinggal legal opinion dari kejaksaan," kata Darma Budhi saat dikonfirmasi RMOLSumsel.id, di kantornya, Selasa (22/8).

Ia menerangkan, asisten I Sumsel telah diutus oleh Gubernur  untuk penyelesaian persoalan tersebut.

Akan tetapi, Darma mengaku belum mengetahui apakah aset ini tercatat atau belum sehingga menjadi permasalahan.

Menurutnya, jika aset ini telah tercatat tentunya akan berpengaruh atas berkurangnya aset Pemprov Sumsel. Sebaliknya, jika tidak tercatat tentunya tidak terpengaruh.

"Tapi kita tahu itu barang punya pemprov, inilah yang akan dicari alas haknya, siapa yang menjualnya, siapa yang membelinya dan apa dasarnya," ujarnya singkat.

Dari penelusuran diketahui, adanya dugaan kasus penjualan tanah dan asrama yang merupakan aset milik Pemprov Sumsel oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut telah terendus sejak tahun 2020 silam.

Jauh sebelum adanya upaya penyidikan oleh Pidsus Kejati Sumsel, aset tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta telah beberapa kali bersengketa.

Terjualnya aset milik Pemprov Sumsel itu bermula adanya dugaan pengrusakan oleh sekelompok mahasiswa di asrama yang diberi nama Pondok Mesuji yang lantaran diduga telah dijual kepada oknum mafia tanah di Yogyakarta.

Diketahui juga, bahwa asrama mahasiswa Sumsel atau Pondok Mesudji awal mulanya merupakan aset dari Yayasan Pendidikan Batang Hari Sembilan yang berdiri sejak tahun 1952 silam.

Namun, pada tahun 2015 tanah dan bangunan seluas hampir 2000 persegi diduga telah dikuasai oleh oknum mafia tanah yang mengklaim aset Pemprov tersebut telah dijual.

Terpisah, Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-Maki) Feri Kurniawan menambahkan, pernyataan Asisten II Pemprov Sumsel yang tidak mengetahui asetnya dijual mafia tanah di Yogyakarta merupakan hal yang janggal.

Apalagi, alas hak atas dasar kepemilikan bangunan itu kini masih dicari.

“Tanah tersebut di atasnya berdiri bangunan Pemprov Sumsel, kalau ini tidak dicatat maka ini kerugian negara. Karena anggaran dikeluarkan oleh aset tidak jelas,”tegas Feri.

Feri menduga bahwa pelaku penjual tanah asrama Mesudji itu telah mengetahui bahwa aset tersebut sengaja tidak dicatat sehingga dalam sewak-waktu dapat dijual.

"Modus ini sering terjadi apabila berkaitan dengan aset yang tidak tercatat. Jangan-jangan ini pesanan orang dalam,"cetus Feri.