Arsul Sani Siap Mundur dari DPR, MPR, dan Waketum PPP

Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani/net
Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani/net

Jabatan Wakil Ketua MPR RI, anggota Komisi II DPR RI, dan Wakil Ketua Umum PPP akan dilepas Arsul Sani setelah terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


Hal tersebut ditegaskan Arsul usai terpilih menjadi calon Hakim MK lewat rapat pleno Komisi III DPR RI setelah uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

“Kalau misalnya saya dipilih, konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai,” kata Arsul.

Keputusan tersebut harus diambil Waketum PPP ini lantaran sudah menjadi perintah dari Undang-undang Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik dan pejabat negara.

"Ya itu memang harus ditaati, ya sudah kami terima,” demikian Arsul.

Komisi III DPR RI telah melakukan uji kepatutan dan kekayaan atau fit and proper test terhadap delapan calon Hakim Konstitusi. Dari sembilan fraksi di Komisi III DPR RI, seluruhnya menyetujui Arsul Sani sebagai calon Hakim MK.

“Dari 9 fraksi, semua mengusulkan satu nama, bapak Dr Arsul Sani,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa sore.