Aplikasi Pedulilindungi Syarat Masuk Fasilitas Umum

Aplikasi Pedulilindungi/net
Aplikasi Pedulilindungi/net

Aplikasi Pedulilindungi yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dijadikan syarat utama dalam memberikan izin masyarakat ketika mengunjungi sejumlah fasilitas umum ke depan. 


"Penggunaan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat masuk pada fasilitas umum," Presiden Joko Widodo melalui siaran virtual yang ditayangkan Sekretariat Presiden (Setpres) pada Senin (23/8/2021). 

Penggunaan aplikasi di atas, seiring dengan upaya pemerintah dalam melakukan sejumlah penyesuaian kegiatan masyarakat yang tinggal di daerah yang menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal itu,  terhitung dari  24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. 

Penyesuaian yang dimaksud antara lain pembukaan tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen atau sekitar 30 orang, restoran diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen dengan dua orang dalam satu meja, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 20.00. 

Aplikasi di atas, telah bersinergi dengan sejumlah aplikasi lain milik instansi pemerintah lainnya yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aplikasi ini mencatat, setiap masyarakat yang telah divaksin dalam beberapa waktu. 

"Vaksinasi yang semakin luas hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat," imbuhnya. 

Terkait dengan hal itu, Presiden menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan vaksinasi COVID-19 mencapai 100 juta dosis pada akhir Agustus 2021. Sebab, hingga saat ini tercatat masyarakat yang telah melakukan vaksinasi tahap satu maupun dua hanya mencapai 90,59 juta dosis. 

"Saya minta kepada Menteri Kesehatan sampai akhir Agustus 2021 ini kita harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 juta dosis," tuturnya. 

Adanya bantuan dari Polri dan TNI dalam melakukan vaksinasi massal di berbagai daerah akan membuat target di atas segera terwujud. Mengingat, kedua lembaga itu memiliki anggota yang dapat melakukan hal tersebut. 

"Peningkatan angka rasio kontak berat pada 20 Agustus 2021 rasio kotak berat mencapai 6,5 jauh meningkat dibanding pada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1,9," katanya. 

Di sisi lain, pemerintah juga selalu waspada terhadap peluang melonjaknya angka kasus positif COVID-19. Dengan cara, melakukan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan penanganan pandemi dalam beberapa ke depan. 

"Perbaikan situasi COVID-19 yang kita miliki saat ini, tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan," pungkasnya.