DPRD Sumsel menggelar Rapat Paripurna ke-36 dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dengan Gubernur Sumsel terhadap perubahan KUA dan PPAS dan perubahan APBD tahun anggaran 2021, Selasa (21/9).
- Diduga Bekingi Aktivitas Galian C Ilegal, Oknum Anggota DPRD Sumsel Didemo Warga Banyuasin
- Anggaran Bangun Jalan Capai Rp 21 Miliar, Pemkot Pagar Alam Tidak Koordinasi Dengan DPRD?
- DPRD Muara Enim Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim
Baca Juga
Dalam Nota Kesepakatan tersebut, besaran APBD Perubahan 2021 ditetapkan sebesar Rp 11.512.587.341.871,50. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 681.081.328.178,51 atau 6,29 persen jika dibandingkan APBD Induk sebesar Rp 10.831.506.013.693,00.
Rinciannya yakni, pendapatan daerah sebesar Rp 10.800.944.019.387,00 mengalami peningkatan sebesar Rp 595.922.597.737,97 atau 5,84 persen jika dibandingkan dengan pendapatan daerah sebelum perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 10.205.021.421.649,00.
Kemudian, untuk Belanja Daerah sebesar Rp 11.410.177.341.871,50 mengalami peningkatan sebesar Rp 681.081.328.178,51 atau 6,35 persen jika dibandingkan dengan belanja daerah sebelum perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 10.729.096.013.693,00.
Selanjutnya, untuk Pembiayaan Daerah, terbagi dua yakni penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp 711.643.322.484,53 mengalami peningkatan sebesar Rp 85.158.730.440,53 atau 13,59 persen jika dibandingkan dengan penerimaan pembiayan sebelum perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 626.484.592.044,00.
Sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan tidak mengalami perubahan sebesar Rp 102.410.000.000,00.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, nota keuangan perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 memuat penjelasan mengenai upaya Pemprov Sumsel dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan dan sasaran jangka menengah secara bertahap.
Tujuannya adalah agar masyarakat luas mengetahui arah, kebijakan, strategis program dan kegiatan penyelenggaran pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Sumsel.
“Mudah-mudahan bisa mengakomodir kepentingan seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, rapat paripurna akan dilanjutkan pada Sabtu (25/9/2021) dengan agenda pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel.
- Walhi dan Gabungan Mahasiswa Minta DPRD Sumsel Cabut Izin Perusahaan yang Lakukan Karhutla
- Siswa di Lubuklinggau dan Musi Rawas Minta Beasiswa Masuk Perguruan Tinggi ke DPRD Sumsel
- Komisi X DPR RI Terima Usulan DPRD Sumsel Soal Formasi Tenaga Kependidikan dalam Penerimaan PPPK