Antisipasi Kegiatan Penyulingan Minyak Tradisional, Ini yang Dilakukan Polsek Bayung Lencir

Polsek Bayung Lencir melakukan sosialisasi larangan aktivitas penyulingan minyak tradisional/ist.
Polsek Bayung Lencir melakukan sosialisasi larangan aktivitas penyulingan minyak tradisional/ist.

Polsek Bayung Lencir bersama Forkopicam menggelar sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal berupa penyulingan minyak tradisional.


Sosialisasi itu dilakukan di Desa Simpang Bayat, Bayat Ilir, Pangkalan Bayat, Simpang Patin Desa Sukajaya, serta Berdikari Desa Sukajaya.

"Sampai saat ini kegiatan penyulingan minyak tradisional di seputaran wilayah hukum Polsek Bayung Lencir tidak ditemukan adanya aktifitas," ujar Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo. 

Dalam sosialisasi itu, sambung Eko, pihaknya menjelaskan mengenai aturan perundang-undangan yang melarang aktifitas pengolahan minyak dan gas secara ilegal, baik dengan cara memasang spanduk imbauan, serta menjelaskan langsung ke warga masyarakat.

"Untuk warga masyarakat, jangan pernah mencoba untuk melakukan pengolahan minyak ilegal, karena dalam perundangan sudah jelas hukuman denda maupun kurungan penjaranya," tutup dia.