Polsek Bayung Lencir bersama Forkopicam menggelar sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal berupa penyulingan minyak tradisional.
- Bangun Pabrik Beras Modern, Bupati OKU Timur Minta Bulog Perhatikan Soal Limbah
- Pastikan Pelaksanaan Baik, Kapolda Sumsel Sambangi Lokasi Pertikara Nasional IV
- Hama Burung Pipit Serang Tanaman Padi, Petani di PALI Terancam Gagal Panen
Baca Juga
Sosialisasi itu dilakukan di Desa Simpang Bayat, Bayat Ilir, Pangkalan Bayat, Simpang Patin Desa Sukajaya, serta Berdikari Desa Sukajaya.
Dalam sosialisasi itu, sambung Eko, pihaknya menjelaskan mengenai aturan perundang-undangan yang melarang aktifitas pengolahan minyak dan gas secara ilegal, baik dengan cara memasang spanduk imbauan, serta menjelaskan langsung ke warga masyarakat.
"Untuk warga masyarakat, jangan pernah mencoba untuk melakukan pengolahan minyak ilegal, karena dalam perundangan sudah jelas hukuman denda maupun kurungan penjaranya," tutup dia.
- Tim Gabungan Tertibkan Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Setelah Terbakar Hebat
- Bekuk Bandar Narkoba, 41 Paket Sabu-sabu Disita
- Sial, Warga Jambi Tertangkap di Muba Saat Mencuri Motor