Aniaya Warga Muratara, Brigpol BR Ditangkap di Palembang

Wakapolres Muratara Waka Polres Kompol I Setyawan saat melakukan press rilis terkait penangkapan Brigpol BR. (Alamsyah/RMOLSumsel.id)
Wakapolres Muratara Waka Polres Kompol I Setyawan saat melakukan press rilis terkait penangkapan Brigpol BR. (Alamsyah/RMOLSumsel.id)

Brigpol BR, anggota Polres Muratara yang menganiaya Darmadi (52) warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit,  Kabupaten Muratara ditangkap petugas Propam ketika bersembunyi di kawasan Kecamatan Kertapati, Palembang.


Kabar penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Muratara Waka Polres Kompol I Setyawan, didepan awak media saat press rilis, Selasa (28/11).

"Ya pelaku Brigpol BR berhasil diamankan di Kertapati Kota Palembang ditempat orang tuanya,”kata Setyawan.

Setyawan menerangkan, Brigpol BR akan dikenakan sanksi kode etik atas perbuatannya tersebut karena melakukan penyalahgunaan wewenang, penganiayaan dan perampasan. 

"Itu jelas melakukan penyalahgunaan wewenang,  karena tanpa ada surat perintah dari atasan,"jelasnya. 

Ia menegaskan, untuk pelaku sendiri ancamannya di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena pelaku pertama sudah tidak masuk kerja selama satu bulan full dan juga positif konsumsi Narkoba. 

"Pelaku diancam PTDH,  karena sudah banyak sekali kesalahan yang dilakukan oleh Brigpol BR,"tegasnya. 

Ia sangat menyayangkan atas yang dilakukan oleh Brigpol BR,  karena itu sangat mencoreng nama baik Polri.  Dimana Polri itu harus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan bukan malah meresahkan masyarakat. 

“Kita ingatkan kepada masyarakat apabila ada oknum Polisi yang meresahkan,  segera lapor dan akan kita tindak tegas,"katanya.

Ia juga meminta maaf kepada korban atas perilaku anggotanya dan tentunya pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada. 

"Saya ingatkan kepada anggota lain untuk tidak melakukan hal seperti ini,  karena sangat mencoreng nama baik institusi Polri,”imbuhnya.