Hendak Jual Sabu-sabu, Pedagang Ikan Ini Kepergok Patroli Reskrim Polsek SU I

Kapolsek SU I Kompol Farizon pada press release penangkapan seorang pedagang ikan yang nyambi menjual sabu-sabu. (Ist/rmolsumsel.id)
Kapolsek SU I Kompol Farizon pada press release penangkapan seorang pedagang ikan yang nyambi menjual sabu-sabu. (Ist/rmolsumsel.id)

Novis Ariyanto (25) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek SU I yang sedang berpatroli di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Selasa sore (28/9). Saat ditangkap polisi, Novis membawa 7 paket kecil sabu-sabu siap jual.


Dari penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ikan itu, polisi menyita 1 jaket warna hitam, 1 plastik klip besar yang berisi 7 paket kecil sabu-sabu, 8 plastik klip kecil kosong, 1 pipet plastik berbentuk sendok.

Kapolsek SU I, Kompol Farizon membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut.

“Anggota Unit Reskrim sedang melakukan giat patroli hunting, kemudian menerima informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi adanya transaksi narkoba,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yundri saat menggelar press release, Rabu (29/9).

Selanjutnya, informasi itu ditelusuri dengan mengecek langsung ke lokasi. Setelah anggota tiba di TKP, ternyata benar ada orang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba yang dilaporkan.

“Pelaku saat itu sempat membuang jaket ke tanah. Kemudian anggota yang curiga langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti di dalam kantong jaketnya tersebut,” terangnya.

Farizon menjelaskan, atas perbuatan yang dilakukan tersebut, Novis dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Novis mengaku sabu-sabu dibelinya dengan harga Rp700 ribu kemudian dipecah lagi menjadi paket kecil dan dijual dengan harga Rp50 ribu per paket.

“Baru pertama kali bisnis menjual sabu-sabu ini. Jalan sudah 1 bulan ini. Uang keuntungan dari menjual sabu Rp200 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari saja,” ucap Novis.