Aniaya Istri, Suami di OKU Ditangkap Polisi

ilustrasi KDRT. (ist/net)
ilustrasi KDRT. (ist/net)

Tak terima mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang IRT bernama Suci Suryandaru (26), warga Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, melaporkan suaminya ke polisi.


Tak menunggu waktu lama, anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU pimpinan Ipda Fahrudin langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Defrilian (22), Senin (10/4), sekitar pukul 14.00 WIB.

Kanit PPA Satreskrim Polres OKU  Ipda Fahrudin menjelaskan, kejadian pada Senin (20/4), sekitar pukul 16.00 WIB. Berawal ketika pasangan suami istri (pasutri) tersebut terlibat cekcok mulut.

“Saat itu pelaku membentak korban sambil mengatakan bereskanlah bajumu dan mengumpat dengan kata-kata kasar,” jelasnya, Selasa (11/4).

Tidak hanya mencaci maki, pelaku juga merangkul, mencekik dan menggigit bahu korban hingga mengalami luka.

“Atas kejadian itu lah, korban melaporkan suaminya ke Polres OKU, lalu ditindak lanjuti dan pelaku diamankan di rumahnya,” katanya.

Dari perkara KDRT ini, petugas menyita barang bukti berupa satu helai baju milik korban.

“Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.