Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 02 di Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Anugerah Pratama (21), meninggal dunia saat menjalankan tugas pada Rabu (27/11/2024) pagi sekitar pukul 06.45 WIB.
Menurut informasi yang diperoleh, Anugerah meninggal dunia ketika sedang bertugas sebagai petugas KPPS di Desa Alai Selatan. Diduga, penyebab kematiannya terkait dengan riwayat penyakit asma yang telah dideritanya sejak kecil.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke RSU Prabumulih, namun nyawanya tidak tertolong. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim, Rohani, mengonfirmasi peristiwa ini dan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Anugerah.
"Kami atas nama keluarga besar KPU mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Korban akan dimakamkan setelah zuhur di pemakaman desa," ujar Rohani.
Selain itu, Rohani juga menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, anggota KPPS yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas akan mendapatkan santunan dari KPU RI, termasuk biaya pemakaman dan lainnya.
"Tim KPU Kabupaten Muara Enim akan segera melakukan observasi untuk memastikan proses santunan ini," pungkasnya.
- Pelajar SD Hanyut di Sungai Niru Muara Enim, Tim SAR Lakukan Pencarian
- DPRD Muara Enim Desak BBPJN Sumsel Perbaiki Jalan Rusak
- Calon PPPK di Muara Enim Khawatir Tidak Lulus Karena Keterlambatan Pemberkasan