Anggaran Tambahan KPU Disetujui DPR, Total Pencairan Rp28,39 Triliun

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, saat memimpin Raker bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (12/9)/Repro
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, saat memimpin Raker bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (12/9)/Repro

Total anggaran kebutuhan Pemilu tahun anggaran (TA) 2024 yang bakal diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertambah, dan telah disetujui DPR RI.


Kepastian itu diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) KPU RI dengan Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Dalam Negeri, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI selaku pemimpin Raker, Saan Mustopa, menyatakan, Pagu Anggaran KPU dipastikan bertambah, mengingat ada kebutuhan anggaran untuk kenaikan gaji.

"Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran KPU RI 2024 sebesar Rp28.365.496.586.000, dan penambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI untuk kenaikan gaji sebesar Rp33.396.873.000," kata Saan, saat membacakan hasil Raker.

Dia merinci, Pagu Anggaran KPU 2024 tanpa anggaran tambahan untuk kenaikan gaji sebesar Rp28,36 triliun, pada dasarnya diperuntukan bagi Program Dukungan Manajemen sebesar Rp2.111.863.231.000.

Sementara sisanya, sebesar Rp26.287.030.228.000 digunakan untuk program penyelenggaraan Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi.

Saan yang politisi Partai Nasdem itu juga mengkalkulasi, jika Pagu Anggaran KPU 2024 ditambah anggaran tambahan untuk kebutuhan kenaikan gaji, total mencapai Rp28,39 triliun.