Anak Terjatuh Dari Wahana Permainan, Dua Pria di Palembang Keroyok Pemilik

Kedua tersangka usai diamankan anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang.(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Kedua tersangka usai diamankan anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang.(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Dua pelaku pengeroyokan terhadap Awang Hulung (29) berhasil diringkus anggota Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. 


Identitas kedua tersangka yakni, Ibrahim (43) dan Raden Riski (19), mereka berdua tercatat sebagai warga Jalan Temon, Lorong Kuto Batu, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Tengkuruk Permai, tepatnya bawah Jembatan Ampera, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sabtu (12/8) sekitar pukul 21.00WIB.

Bermula ketika anak dari pelaku Ibrahim terjatuh dari wahana permainan anak istana balon. Hal itu, membuat pelaku bersama anggota keluarganya berjumlah sembilan orang memarahi korban.

Tak hanya itu, mereka juga melakukan pengeroyokan terhadap Awang hingga mengalami luka di sekujur tubuh sehingga langsung membuat laporan di Polrestabes Palembang.

Ketika dikonfirmasi, Kanit Pidum Polrestabes Palembang AKP Robert P Sihombing membenarkan telah mengamankan dua pelaku kasus Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Jadi, kami dari Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum telah mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan atas laporan korban Awang," kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9).

Adapun motif pengeroyokan tersebut, lanjut Robert, berawal dari anak pelaku terjatuh dari arena permainan. Pelaku Ibrahim tidak senang, sehingga mengajak pelaku lain mengeroyok korban.

"Anak terjatuh dari arena permainan anak, lalu pelaku marah dan mengeroyok korban. Atas perbuatan tersebut kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," pungkasnya.[DP]