AMPCB dan Disbud Palembang Sepakat Lanjutkan Proses Administrasi Balai Pertemuan Jadi Gedung Kesenian 

Pihak AMPCB  melakukan pertemuan dengan Dinas Kebudayaan kota Palembang di ruang rapat Dinas Kebudayaan kota Palembang/Foto:(Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Pihak AMPCB melakukan pertemuan dengan Dinas Kebudayaan kota Palembang di ruang rapat Dinas Kebudayaan kota Palembang/Foto:(Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Selangkah lagi harapan masyarakat Palembang khususnya para seniman, untuk memiliki Gedung Kesenian dapat terwujud. Hal itu setelah Wali Kota Harnojoyo menyetujui objek cagar budaya Balai Pertemuan Sekanak menjadi gedung kesenian untuk memfasilitasi seniman dan budayawan di Palembang.


Menindaklanjuti pertemuan pihak Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) dengan Wali Kota Palembang H Harnojoyo beberapa waktu yang lalu. Pihak AMPCB melakukan pertemuan dengan Dinas Kebudayaan kota Palembang di ruang rapat Dinas Kebudayaan kota Palembang, Rabu (15/3).

Pertemuan tersebut untuk membahas terkait proses administrasi Balai Pertemuan Sekanak menjadi Gedung Kesenian Palembang. Hadir diantaranya Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) kota Palembang Agus Rizal dan jajaran Kabid dan staf, koordinator AMPCB Vebri Al Lintani bersama anggota lainnya Ali Goik, MS Iqbal Rudianto (Ketua Dewan Kesenian Palembang) , Wahyudi, Ismail Gondrong , Fitriansyah, Qusoi, Dudy Oskandar, Iman Kasta.

"Intinya dari kami sepakat untuk melanjutkan secara administrasi  proses  Balai Pertemuan menjadi Gedung Kesenian ini, mudah-mudahan proses ini  akan kami ajukan dari Dinas  Kebudayaan  ke BPKAD  sebagai bahan untuk pak Wali memberikan persetujuan  secara tertulis , bahwa Balai Pertemuan itu sepakat dijadikan Gedung Kesenian,” kata Kepala Dinas Kebudayaan kota Palembang, Agus Rizal, Rabu (15/3).

Lebih lanjut dia mengatakan terkait anggaran rehab Balai Pertemuan, menurutnya akan di bahas bertahap karena asetnya masih dari BPKAD yang kemarin diserahkan ke Baznas.

"Kalau sudah disetujui pak Wali secara tertulis menjadi aset dari Dinas Kebudayaan, mudah-mudahan bisa teranggarkanlah untuk operasional dan sebagainya," katanya.

Sementara itu koordinator AMPCB, Vebri Al Lintani mengatakan memohon agar Balai Pertemuan sesuai dengan perintah undang-undang untuk dipugar terlebih dahulu, pemugaran itu juga didampingi TACB dan rekomendasi TACB kota dan Provinsi. 

"Tadi ada anggota TACB tadi kita minta agar kota mengusulkan itu TACB provinsi juga turun tangan untuk melakukan verifikasi kerusakan itu," katanya.

Selain itu, terkait Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya yang dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, Vebri juga memohon agar Dinas Kebudayaan kota Palembang melakukan tindakan.

"Kita mohon agar Dinas Kebudayaan  berdasarkan undang-undang agar makam itu ada langkah pengamanan dahulu, agar tidak di rusak sekarang nisannya sudah habis, dibenamkan satu tempat dan itu artinya apa yang dirembukkan di Dinas Kebudayaan kemarin tidak dipatuhi oleh yang menguasai tanah pemakaman tersebut," katanya.