AMIN Sumsel Kirimkan Data Kecurangan Pemilu ke Tim Hukum Nasional 

Bendahara tim pemenangan Amin Provinsi Sumsel Mgs Syaiful Padli. (ist/rmolsumsel.id)
Bendahara tim pemenangan Amin Provinsi Sumsel Mgs Syaiful Padli. (ist/rmolsumsel.id)

Saksi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menolak menandatangani hasil rekapitulasi Calon Presiden (Capres) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di KPU RI, Senin (11/3) lantaran dinilai banyak kecurangan.


Hal tersebut dibenarkan Bendahara tim pemenangan Amin Provinsi Sumsel Mgs Syaiful Padli.

"Itu syarat kita mengajukan keberatan, kalau kita tandatangan, artinya kita menerima hasil, kita kan akan mengajukan gugatan ke MK dari tim hukum nasional, artinya ketika kita mengajukan itu ke MK kita tidak menerima proses penghitungan itu,” katanya, Rabu (13/3).

Politisi PKS ini mengakui di Sumsel pasangan AMIN banyak mendapatkan pelanggaran dan laporannya sudah masuk di tim hukum nasional AMIN.

"Penggelembungan suara, suara yang sudah dicoblos duluan, campur tangan dari pihak-pihak tertentu untuk mengarahkan, ini kan bentuk-betuk kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan masif (TSM), kalau secara nasional kalau kita kumpulkan cukup signifikan," katanya.

Data laporan kecurangan yang dialami pasangan AMIN di Sumsel menurutnya sudah diserahkan ke tim hukum nasional AMIN. "Mereka jemput bola kesini ini lagi proses untuk menggugat ke MK," terangnya.

Kecurangan yang dialami AMIN menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel dialami di wilayah perairan Banyuasin dan desa-desa seluruh Sumsel.

"Banyak kita lihat pengerahan pasangan Capres tertentu, dari aparat," bebernya.