Ambil Paksa Jenazah Corona, 12 Orang Jadi Tersangka

Maraknya aksi massa mengambil paksa jenazah pasien positif virus corona (Covid-19)di berbagai daerah di Tanah Air ditengarai ada pihak-pihak yang menunggangi. Karena itu Polisi bergerak cepat menangani kasus tersebut, salah satunya di Sulawesi Selatan.


Dari tiga kasus yang terjadi di Sulawesi Selatan tersebut, jajaran Polda telah menetapkan 12 tersangka. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, secara keseluruhan perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.

Kata Wi, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, semua kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 dinaikan statusnya menjadi penyidikan.

“Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6/2018,” kata Awi kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).

Mantan Inspektur Pengawas Polda Jawa Timur ini merinci, terhadap kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni Akbar dan Hendra.

Kemudian, untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Stelamaris, dua orang yaitu Sumarjono dan Agung ditetapkan sebagai tersangka. Untuk perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Labuan Baji, enam orang yaitu Sampara, Aris alias Bojes, Daeng Saung, Amir dan Kamal Losari ditetapkan tersangka.

Lalu, sambung Awi, terhadap kasus pengambilan paksa pasien diduga positif Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, Polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati.

Awi menambahkan, malam ini Selasa (9/6/2020) rencananya Polisi akan bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

“Tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar,” pungkas Awi.

Pengambilan jenazah pasien Covid-19 ini menjadi atensi Kapolri Jenderal Idham Azis. Bahkan orang nomor satu di korps bhayangkara itu mengeluarkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Dalam Telegram yang ditandatangani oleh Kabarhakam Polri Komjen Agus Andrianto atasnama Kapolri itu mendorong agar seluruh pihak Rumah Sakit melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis.

Kapolri ingin ada kejelasan status pasien apakah positif atau negatif Covid-19, sehingga tidak timbul keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan lanjutan.[ida]