Polisi Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika di Lubuklinggau, Sumsel  

Dua tersangka kurir narkotika ditangkap Polisi di Lubuklinggau.(Dokumentasi Polres Lubuklinggau)
Dua tersangka kurir narkotika ditangkap Polisi di Lubuklinggau.(Dokumentasi Polres Lubuklinggau)

Polisi berhasil menangkap dua tersangka pengedar dan kurir narkotika di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yaitu Dedi Hendra Kusuma alias Dit (49) dan Fikriansyah alias Fikri (33). Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau di dua lokasi berbeda.


Tersangka pertama, Dedi Hendra Sukma, ditangkap di Gang Setapak, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Jumat, 8 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pertama, petugas kemudian melanjutkan penyelidikan.

Tersangka kedua, Fikriansyah, berhasil ditangkap di Perumahan Harapan Jaya, Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Sabtu, 9 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa 2 plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 210 gram. Lalu mengamankan 1 lakban bekas warna hitam. 

Selanjutnya 1 unit handphone merk Vivo, 2 bungkus teh cina merk Guanyinwang berisikan kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat 2,1 Kg (2.106 gram). Kemudian 6 plastik klip berisikan 3.500 butir tablet warna pink berbentuk Instagram diduga ekstasi dengan berat 1.242,07 gram.

Barang bukti yang diamankan telah dikirim ke Polda Sumsel untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan keasliannya. 

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Nopera, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.