Ibrahim (30) dan Arman (36), keduanya warga Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin harus mendekam di dalam penjara usai ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
- Curi 5 Karung Kopi, Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap
- Maling Ala Ninja Terekam Kamera CCTV, Coba Curi Kotak Amal Masjid di Lubuklinggau
- Pelaku Pencurian Rumah Mewah di Kertapati Ditangkap, Ternyata Mantan Pekerja Bangunan di Rumah Korban
Baca Juga
Keduanya ditangkap lantaran mencuri motor milik korban He (43) yang sedang terparkir di minimarket kawasan Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, Minggu (26/12/2021) lalu.
"Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melapor. Dari laporan tersebut berhasil diamankan kedua pelaku," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (8/1).
Dikatakan Tri, dari hasil pemeriksaan, keduanya berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor dengan niat ingin mencuri. Setibanya di Palembang, keduanya mencari sasaran. t
"Setibanya di TKP, tersangka Arman berhenti. Lalu menyuruh tersangka Ibrahim mencuri sepeda motor Honda Beat BG 6775 ABT milik korban. Setelah berhasil, kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban,” kata Tri.
Kini kedua tersangka dan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion BG 5294 JAJ yang digunakan saat beraksi. Kemudian, kunci letter T dan selembar foto copy STNK motor Honda Beat BG 6775 ABT milik korban telah diamankan di Mapolrestabes Palembang.
“Atas perbuatannya, tersangka Arman dan Ibrahim akan dikenakan Pasal 363 KUHP. Tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas dia.
Sementara, pelaku Arman, mengakui bahwa dirinya dan Ibrahim telah melakukan pencurian sepeda motor. "Kami yang mencurinya pak. Kami terpaksa mencuri karena lagi tidak punya uang," tandas dia.
- Curi 5 Karung Kopi, Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap
- Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Banyuasin Ternyata Sepupu Korban
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Tauke Sawit di Banyuasin