Tak terima mobil Suzuki New Carrynya dengan nomor polisi BG 8487 OG digadaikan, seorang perempuan bernama Sunah (49), warga Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Sumatera Selatan, melaporkan tetangganya Sugiarto (47) ke polisi.
- Ikuti Challenge Buka Borgol, Mahasiswi Cantik di Palembang Nyaris Dirudapaksa Teman Dekat
- Ketua dan Pengawas Koperasi Keluarga Universitas Swasta di Palembang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Dana SHU
- Tolak Utang Rokok, Alasan Pelajar di Palembang Nekat Habisi Pemilik Warung
Baca Juga
Dari informasi yang diterima, kejadian berawal saat Sugiarto yang merupakan seorang pedagang bersama istrinya Juniarti alias Tatik, pada Rabu (6/7/2022), sekitar pukul 13.00 WIB, mendatangi rumah korban untuk meminjam mobil dengan alasan hendak mengantar barang.
Karena percaya dan telah mengenal keduanya, korban lantas meminjamkan mobilnya kepada tersangka.
Namun, ketika korban meminta mobilnya, tersangka mengatakan bahwa mobil miliknya telah digadaikannya kepada Abdul Mu’in sebesar Rp 11 juta.
Tak terima mobilnya digadaikan, korban lantas melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar foto copi STNK dan BPKB mobil Suzuki New Carry BG 8487 OG milik korban, dan satu lembar surat keterangan dari leasing.
"Iya, pelakunya sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan anggota Ranmor,” kata Tri, Selasa (16/8).
Tri mengatakan, jika ia terbukti bersalah maka tersangka Sugiarto akan dikenakan Pasal 372 KUHP.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.
- Situasi Mencekam di Lapas Narkotika Muara Beliti, Ratusan Napi Rusuh
- Ikuti Challenge Buka Borgol, Mahasiswi Cantik di Palembang Nyaris Dirudapaksa Teman Dekat
- Ketua dan Pengawas Koperasi Keluarga Universitas Swasta di Palembang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Dana SHU