Alasan Pinjam Mobil untuk Antar Barang, Seorang Pedagang Gadaikan Mobil Tetangganya

Ilustrasi pelaku penggelapan mobil ditangkap. (Ist/net)
Ilustrasi pelaku penggelapan mobil ditangkap. (Ist/net)

Tak terima mobil Suzuki New Carrynya dengan nomor polisi BG 8487 OG digadaikan, seorang perempuan bernama Sunah (49), warga Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Sumatera Selatan, melaporkan tetangganya Sugiarto (47) ke polisi.


Dari informasi yang diterima, kejadian berawal saat Sugiarto yang merupakan seorang pedagang bersama istrinya Juniarti alias Tatik, pada Rabu (6/7/2022), sekitar pukul 13.00 WIB, mendatangi rumah korban untuk meminjam mobil dengan alasan hendak mengantar barang.

Karena percaya dan telah mengenal keduanya, korban lantas meminjamkan mobilnya kepada tersangka. 

Namun, ketika korban meminta mobilnya, tersangka mengatakan bahwa mobil miliknya telah digadaikannya kepada Abdul Mu’in sebesar Rp 11 juta.

Tak terima mobilnya digadaikan, korban lantas melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar foto copi STNK dan BPKB mobil Suzuki New Carry BG 8487 OG milik korban, dan satu lembar surat keterangan dari leasing.

"Iya, pelakunya sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan anggota Ranmor,” kata Tri, Selasa (16/8).

Tri mengatakan, jika ia terbukti bersalah maka tersangka Sugiarto akan dikenakan Pasal 372 KUHP.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.