Alami Kerugian Rp 3,1 Miliar Karena Proyek Fiktif, Oknum Jaksa Kejati Jambi Dilaporkan ke Polda Sumsel

 Teguh (kiri) didampingi kuasa hukumnya Supendi SH MH (kanan) menunjukkan bukti laporan kepada wartawan. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Teguh (kiri) didampingi kuasa hukumnya Supendi SH MH (kanan) menunjukkan bukti laporan kepada wartawan. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Didampingi kuasa hukumnya Supendi  seorang pengusaha bernama Teguh (52) korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif dengan terlapor oknum jaksa berinisial W yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jambi mendatangi Ditreskrimum Polda Sumsel Kamis (16/3/2023). 


Kedatangannya untuk meminta penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel segera menentukan status hukum terlapor W, karena hingga saat ini belum ada kejelasan terkait status hukum terlapor W yang telah dilaporkan di SPKT Polda Sumsel pada 18 Maret 2022 lalu. 

Dalam laporannya pelapor Teguh menyebutkan proyek fiktif yang ditawarkan terlapor W adalah proyek jaringan irigasi Lematang di Kota Pagar Alam Sumatera Selatan berjalan sejak 2021 senilai Rp 117 Miliar. Akibat tertipu, pelapor mengalami kerugian Rp 3,1 Miliar. 

Kepada awak media Teguh mengungkapkan penipuan yang ia alami berawal saat terlapor W oknum jaksa membujuknya untuk ikut tender proyek LPSE dengan iming-iming keuntungan yang besar. Dengan bujukan tersebut ia pun mengikuti permintaan jaksa tersebut. 

Proyek yang ditawarkan adalah paket pengerjaan dari Dirjen Sumber Daya Air balai besar wilayah sungai Sumatera VII bersumber dari dana APBN dengan nama proyek pembangunan jaringan D. 1 Lematang kota phase 2 total nilai Rp 117 miliar. 

"Dimana kami beberapa kali melakukan pertemuan dengan oknum jaksa tersebut, untuk meyakinkan kalau proyek tersebut benar-benar ada. Saya percaya saja karena dia jaksa,"ujarnya. 

Selain itu karena terlapor adalah jaksa membuatnya yakin kalau proyek benar benar ada dan menjamin uang yang diminta tidak hilang atau tertipu dalam mengikuti tender proyek. Bahkan, yang lebih meyakinkan lagi kalau proyek tersebut dari KSP staf khusus presiden.

"Setelah menanyakan perihal proyek tersebut saat ada pengumuman LPSE, saya melihat dan saya cek itu benar atau tidak link website Kabupaten Muara Enim ternyata link benar. Saya pun yakin dengan proyek yang dijanjikan sehingga saya memberikan uang bersama teman saya kepada Agung Satria uang Cash senilai Rp 2 miliar dan Rp 1 miliar ke ibu Dalisa atas perintah oknum jaksa tersebut," bebernya. 

Singkat ceritanya lanjut Teguh ia sendiri sudah mendatangi LPSE di Muara Enim ,lalu bertemu dengan pejabat disana kalau memang link LPSE itu resmi dan sampai saat ini masih ada namun pejabat di Muara Enim menjawab siapa yang memberikan pengumuman tersebut. 

"Harapan saya agar keadilan ditegakan dan meminta polisi segera menetapkan oknum jaksa yang saya laporkan segera ditetapkan sebagai tersangka. Karena awalnya ia memberikan dan menjanjikan proyek fiktif ini,"harapnya. 

Dikatakan Teguh, memang dalam laporan yang dibuatnya, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan beberapa tersangka, tapi semua tersangka yang telah ditetapkan tersebut dirinya tidak mengenal sama sekali yang dirinya kenal adalah terlapor W oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jambi. 

"Kalau saya tidak kenal dan tidak mengikuti perintah W tidak akan terjadi kasus penipuan ini. Karena uang yang saya berikan dengan total 3,1 milyar berdasarkan perintah dari W,"jelasnya.