Aktifitas perusahaan perusahaan tambang batu bara PT Bakti Nugraha Yudha (BNY) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang PT Bakti Nugraha Yudha Energy dinilai warga telah melanggar aturan. Sebab, proses pengangkutan batubara dari lokasi perusahaan tambang menuju PLTU disinyalir menggunakan jalan umum.
- Pengawasan Tetap, Pj Sekda Lubuklinggau: Jangan Jadi Alasan Kalau Puasa Mengurangi Kinerja
- Warga Musi Rawas Tewas Tersengat Listrik saat Pasang Tenda
- Sumsel Terima Dana Transfer Pusat Rp33,62 Triliun
Baca Juga
“Ada lokasi jalan masyarakat dan jalan nasional yang masih dilintasi,” kata Koordinator Aksi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat Peduli NKRI, M Syahabudin saat memimpin protes di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (16/6).
Padahal, kata Syahabudin, Gubernur Sumsel Herman Deru telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No.74/2018 tentang tata cara Pengangkutan Batu Bara dan Perda Sumsel No 5 Tahun 2011 tentang kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.
Isinya yakni mengenai aktifitas pengangkutan batu bara yang dilakukan perusahaan harus menggunakan jalan khusus yang dibangun perusahaan. Sementara realita di lapangan menurut warga, angkutan milik perusahaan tersebut masih melalui jalan umum di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur.
Syahabudin menerangkan, akibat melintasnya angkutan tersebut, kondisi jalan menjadi rusak dan mengganggu aktifitas warga. Dengan dilintasi kendaraan bertonase berat, pemerintah juga terpaksa berulang kali melakukan penganggaran perbaikan.
Begitu juga dengan kondisi lingkungan yang semakin berdebu karena polusi udara yang terjadi akibat melintasnya angkutan tersebut. “Di sisi lain kami melihat aktifitas ini menyebabkan penggunaan anggaran negara yang berulang, padahal seharusnya bisa digunakan untuk kemaslahatan masyarakat,” ucapnya.
Syahabudin menuturkan, jalan warga yang dilintasi truk batubara panjangnya sekitar 500 meter. Jalan tersebut memang digunakan perusahaan lantaran jalan khusus yang mereka bangun terputus di jalur tersebut. “Pengangkutan batu bara dari tambang menuju PLTU harus menyeberang. Pemisahnya ya jalan warga ini. Harusnya kan secara aturan itu tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Untuk itulah, Syahabudin meminta Gubernur Sumsel menindak tegas perusahaan dengan mendorong Pemerintah Provinsi membentuk tim khusus yang melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) guna melakukan kajian mendalam terhadap penggunaan jalan milik warga tersebut.
“Kami juga mendesak Gubernur untuk mencabut izin prinsip/lokasi perusahaan. Karena sudah jelas telah bertentangan dengan Pergub dan Perda Provinsi Sumsel. Serta dugaan pelanggaran UU No 38/2004 tentang Jalan dan UU No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegasnya.
Aksi masyarakat tersebut langsung mendapat tanggapan dari Pemprov Sumsel yang diwakili Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel.
Plt Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah melalui Kabid Teknik dan Penerimaan, Armaya Sentanu menuturkan, PT BNY merupakan perusahaan tambang batu bara yang berada di Desa Tanjung Kemala Kabupaten OKU. Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan diterbitkan sejak 2009 lalu saat kewenangan penerbitan IUP masih dikelola pemerintah Kabupaten/Kota melalui keputusan Bupati/Walikota.
Sementara, pengambilalihan penerbitan IUP baru dikelola Pemprov Sumsel melalui keputusan Gubernur 2014 lalu. “Izin yang dikeluarkan Bupati OKU itu diterbitkan 2009 dan baru berakhir 2028 mendatang. Nantinya ada kesempatan untuk memperpanjang,” ucapnya.
Dirinya memastikan, hasil tambang batu bara yang dikelola perusahaan selama ini tidak dibawa ke luar wilayah pertambangan. Sebab, hanya untuk memenuhi kebutuhan PLTU mulut tambang yang juga didirikan perusahaan itu sendiri.
“Jarak antara tambang ke PLTU hanya sekitar 500 meter. Mereka juga sudah membuat jalan khusus. Namun, kami akan kroscek kembali. Apakah memang pada prakteknya, ada jalan umum yang digunakan perusahaan. Termasuk apabila ada upaya lain semisal pengangkutan dari luar areal tambang atau pengangkutan untuk kebutuhan selain,” ucapnya.
Ditegaskan pula oleh Armaya jika memang nanti ditemukan pelanggaran maka pihaknya akan siap memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebab, berdasarkan aturan, perusahaan pertambangan memang diwajibkan membuat jalan khusus untuk proses pengangkutan batu bara yang dihasilkannya. Diakui Armaya, sebagian perusahaan ada yang masih meminta dispensasi kepada pemerintah untuk menggunakan jalan umum dengan dalih jalan khusus sedang dibangun.
"Hanya saja poin ini menjadi ranah Dinas Perhubungan. Sehingga mereka (perusahaan tambang) meminta dispensasi kepada Pemprov Sumsel,"katanya.
Sementara itu, General Manager PT BNYE, Indra yang dikonfirmasi rmolsumsel.id mengaku telah menerima informasi mengenai aksi dari warga di halaman Pemprov Sumsel. “Ya thanks infonya,” balasnya melalui pesan whatsapp. Namun Indra tidak memberi tanggapan lebih lanjut terkait aksi ataupun kondisi sebenarnya yang terjadi.
- Perkebunan Jadi Andalan, Gubernur Sumsel Tekankan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
- Gubernur Sumsel Minta Seluruh Aktivitas Sumur Tua Dihentikan Sementara
- Sumsel Kembali Uji Coba Budidaya Padi Apung di Jakabaring, Siapkan 61 Varietas