Aksi Tolak Omnibus Law di Palembang Dibubarkan, 8 Motor Diamankan

Gelombang aksi demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR RI tadi malam, Senin (5/10/2020), juga terjadi di Simpang Lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang.


Sayangnya, aksi yang diikuti puluhan massa pendemo tersebut terpaksa dibubarkan petugas dari Mapolrestabes Palembang, karena tidak mengantongi izin.

Tak hanya itu. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengakui, pihaknya juga mengamankan delapan unit sepeda motor milik pendemo, karena tidak dilengkapi surat menyurat kendaraan yang sah.

"Selain delapan unit kendaraan yang tidak dilengkapi surat itu, sebanyak 25 orang pengunjuk rasa ini juga tidak mengantongi izin dari polisi saat melakukan aksi unjuk rasa," kata Anom, Selasa (6/10/2020).

Lebih lanjut Anom mengimbau pengunjuk rasa yang ingin mengambil sepeda motor masing-masing, diminta datang ke Mapolrestabes Palembang dan menunjukkan bukti berupa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK maupun BPKB.

"Silakan bawa kelengkapan surat kendaraan kalau mau ambil motornya. Dan kami juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aksi unjuk rasa yang mengabaikan protokol kesehatan. Kemudian tidak berunjuk rasa di waktu yang tidak ada dalam ketentuan UU," jelas Anom.

Anom menjelaskan, aksi unjuk rasa yang digelar sejak pukul 22.00 WIB itu, dilakukan massa dengan berkumpul di lokasi dan membentangkan spanduk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.

Dalam orasinya, massa menuding DPR RI sama sekali tak mewakili suara rakyat. Sambil membakar ban di jalanan, massa meminta DPR mencabut pengesahan UU Cipta Kerja.

Karenanya menurut Anom lagi, aksi massa pun dibubarkan polisi pada pukul 00.30 WIB, Anom yang memimpin langsung pengamanan meminta massa tertib saat berorasi dan segera membubarkan diri.

"Kami mengimbau rekan-rekan peserta unjuk rasa untuk taat aturan dan tidak menimbulkan kerusakan. Silakan membubarkan diri," pungkas Anom.[ida]