Kasus Kematian Brigadir J, Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditangkap,  Sudah Ditahan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi/ist
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi/ist

Kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo masih terus diselidiki polisi.


Terbaru, sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo, yakni Bharada RE dan Brigadir RR ditangkap. Saat ini, keduanya sudah ditahan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa keduanya sudah ditahan.

Pernyataan itu sekaligus membantah kabar soal penangkapan terhadap ajudan dan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo.

"Tidak benar itu, yang benar Bharada RE dan Brigadir RR telah ditahan oleh Bareskrim," kata Brigjen Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (7/8).

Andi menjelaskan bahwa Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan dari istrinya Irjen Sambo, yakni Putri Candrawathi.

"Sopir dan ajudan ibu PC," ungkapnya.

Sebelumnya pada Sabtu (6/8), Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok karena diduga diduga melanggar kode etik terkait pengelolaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan di rumah dinasnya yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

Irjen Ferdy Sambo akan mendekam di Mako Brimob hingga 30 hari ke depan.

Sementara itu, Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.