Akses Warga RT 19 Sako Ditutup Komplek Afila Permai, DPRD: Kalau Tak Mufakat, Bawa ke Jalur Hukum

Warga RT 19 Sako dan kuasa hukum Ismail Hanka dan partner saat menemui Komisi I DPRD Sumsel, Kamis (12/5). (Ist/rmolsumsel.id)
Warga RT 19 Sako dan kuasa hukum Ismail Hanka dan partner saat menemui Komisi I DPRD Sumsel, Kamis (12/5). (Ist/rmolsumsel.id)

Akses keluar masuk perkampungan yang selama ini dilintasi warga RT 19 Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang tak bisa lagi digunakan karena ditutup permanen oleh perumahan Komplek Afila Permai Talang Kelapa, Banyuasin sejak tiga tahun terakhir. Berbagai upaya untuk membuka lagi akses tersebut selalu kandas.


Akhirnya sejumlah warga RT 19 didampingi kuasa hukum M Ismail Hanka dan partner mengadukan persoalan ini ke DPRD Sumatera Selatan. Mereka meminta DPRD Sumsel bisa memfasilitasi persoalan yang dihadapi warga.

Ismail menjelaskan, kedatangannya mendampingi warga RT 19 karena mereka kesulitan keluar masuk perkampungan karena akses warga dari Jalan Gotong Royong III ke Jalan Pangeran Ayin ditutup secara permanen oleh pihak Komplek Afila Permai.

“Karena ditutup, warga harus memutar jauh untuk keluar masuk perkampungan. Oleh karena itu kami minta komplek Afila Permai segera membuka pagar permanen tersebut,” kata Ismail, usai melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Sumsel, Kamis (12/5).

Menurut Ismail, penutupan tersebut sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir.

“Berdasarkan keterangan warga, jalan ini sudah sekitar 20 tahun menjadi akses utama warga,” ujar Ismail.

Diakui Ismail, pihaknya mewakili warga RT 19 sudah beberapa kali melaporkan persoalan tersebut baik ke Kecamatan maupun Pemkab Banyuasin namun tidak ada jalan keluar.

Oleh karena itu pihaknya akan melayangkan somasi sehingga pagar permanen tersebut segera dibuka.

“Kami juga akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata karena akses tersebut fasilitas umum,” tukasnya.

Salah seorang warga RT 19, Topan menyampaikan, akibat adanya penutupan permanen akses melalui perumahan itu, warga harus melalui jalan di sekitar komplek yang lebih sempit dan jauh untuk dapat keluar masuk.

“Jalan yang sekarang dilintasi warga sempit dan cuma bisa dilewati satu mobil. Alangkah baiknya pintu ini dibuka kembali. Berbagai upaya sudah kami lakukan namun tidak ada jalan keluar,” tuturnya.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumsel, Antoni Yuzar mengatakan, jika memang tidak ada lagi jalan musyawarah mufakat, maka DPRD mempersilakan warga RT 19 untuk menempuh jalur hukum.

“Karena berdasarkan warga RT 19 jalan di komplek itu sebelumnya fasilitas umum. Sehingga ini jelas merugikan warga kalau ditutup permanen seperti itu,” ujarnya.