Bawaslu Tolak Laporan Ganjarist Soal Deklarasi Golkar dan PAN Dukung Prabowo

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net
Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Laporan relawan Ganjarist Spartan terkait deklarasi Partai Golkar dan PAN mendukung Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.


Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, materiil aduan Ganjarist tidak bisa diproses dalam peradilan Pemilu.

Adapun laporan Ganjarist Spartan berkaitan deklarasi Golkad dan PAN untuk Prabowo, yang digelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta.

"Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil," ujar Puadi kepada wartawan, Kamis (24/8).

Menurutnya, selain materiil pelaporan yang tidak memenuhi syarat, Bawaslu juga mempertimbangkan waktu kejadian yang diduga Ganjarist sebagai pelanggaran pemilu.

Maka dari itu, mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu memastikan laporan Ganjarist tidak dapat ditndaklanjuti ke tahapan ajudikasi.

"Sehingga laporan tidak dapat diregistrasi, karena peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye," ucapnya.

"Saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon," demikian Puadi menambahkan.