Yusak Sabekti Gunanto yang merupakan buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2017 silam, tertangkap di Kota Semarang.
- Qanun Jinayat Direvisi, DPR Aceh: Pelaku Kekerasan Seksual akan Dicambuk dan Dibui
- Sidang Kasus Korupsi PT Semen Baturaja: Rp2,6 Miliar Uang Perusahaan Digunakan untuk Bisnis Pribadi
- Satres Narkoba Polres OKU “Panen” Pengecer Sabu dalam Sehari
Baca Juga
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng Emilean Ridwan, di Semarang, Kamis (25/6), mengatakan terpidana Yusak Sabekti Gunanto ditangkap setelah tim intelijen Kejati Jateng berkoordinasi dengan tim dari Kejati NTT.
"Tim melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang atas nama Yusak Sabekti Gunanto," kata Emilean tanpa menjelaskan secara detail proses penangkapan tersebut.
Menurut dia, Yusak harus menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan 7 tahun penjara atas kasasi yang diputus pada tahun 2018 itu.
Usai ditangkap, terpidana yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan manusia itu menjalani pemeriksaan administrasi dan uji cepat COVID-19. Terpidana selanjutnya dititipkan di ruang tahanan Polrestabes Semarang, sebelum nantinya dipulangkan ke Kupang untuk menjalani hukuman.
Yusak Sabekti Gunanto merupakan bagian dari jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang yang menewaskan seorang TKI bernama Yufrida Selan. Tenaga kerja wanita asal Timor Tengah Selatan tersebut meninggal dengan seluruh badan penuh bekas jahitan di Malaysia.
- Aniaya Anak Asuh, Pemilik Panti Asuhan di Palembang Ditangkap Polisi
- Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Segera Jalani Tuntutan, Lima Lainnya Pemeriksaan Saksi
- Pencuri Mesin Perahu di Banyuasin Diamankan Polsek Rantau Bayur