Satres Narkoba Polres OKU “Panen” Pengecer Sabu dalam Sehari

Para pelaku saat diamankan pihak kepolisian/ist.
Para pelaku saat diamankan pihak kepolisian/ist.

Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), dalam sahari berhasil meringkus empat pengecer narkotika jenis sabu-sabu di beberapa lokasi terpisah dalam wilayah hukum Polres OKU.


Dua tersangka pertama yang diringkus yakni Maulana (28), warga Desa Tebing Kampung, dan Dodon Adriansyah (34), warga Desa Tubohan Kecamatan Semidang Aji, Rabu 1.Februari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa dua plastik kkip bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,44 gram.

”Barang bukti disimpan di lubang sela dinding bata, samping bengkel tampal ban,”ujar Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, Minggu (5/2).

Dari pengembangan, anggota Satres Narkoba kembali menangkap satu pengecer lain yaitu Edwar Anis (33), warga Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji ditangkap pada Rabu 1 Februari sekitar pukul 15.30 WIB dengan BB plastik klip bening diduga sabu sebanyak 0,18 gram. 

Barang disimpan dalam kotak rokok. Tersangka ditangkap di depan warung pinggir jalinsum, Desa Keban Agung. Saat dilakukan penggeledahan, BB tersebut tersimpan dalam kantong depan celana jeans pendek warna coklat yang dipakainya. Termasuk 1 handphone Galaxy A20 milik tersangka diamankan.

Kemudian disusul tersangka Dodi Falentino (33), warga Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji ditangkap Rabu (1/2) pukul 16.00 WIB.

Dari tangan tersangka Dodi diamankan BB 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,16 gram. 

"Barang itu juga disimpan dalam kotak rokok. Keempat tersangka masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.