Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pagar makam tahun angaran 2017, D susul S ditahanan penyidikan Kejaksaan Negeri, Kota Pagaralam, Selasa (30/06/2020).
- Pemuda Papua Nilai Kasus Lukas Enembe Murni Hukum, Bukan Politik
- Polisi Targetkan Tangkap Buronan Pembunuhan Debt Collector Palembang dalam Satu Bulan
- Siswa SMK Swasta di Palembang Tewas Ditikam Teman Sekolah
Baca Juga
Kajari Pagaralam M Zuhri SH MH didampingi Kasi Intel Lutfi Presly, Kasi pidsus Welly Pramudya mengatakan, Terkait kasus tindak pidana korupsi pagar makam tahun angaran 2017 lalu.
"Penahanan yang kedua berinisial D, ini masih terkait dengan penyidikan tim dari Kejari Pagaralam, tindak pidana korupsi yang dilakukan TSK S mantan kepala dinas sosial kemarin," kata dia.
Dikatakan Zuhri, Ini karena TSK ini mangkir dari pangilan kemarin. "Maka setelah selesai di periksa hari ini, langsung kita lakukan penahanan," Jelasnya.
Zuhri menuturkan, Pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan. "Kita masih menunggu perkembangan penyidikan," tutupnya.
- Panen Sawit di Kebun Orang, Petani di Muratara Masuk Bui
- Kasus Perampokan Indomaret di OKU, Satu Pelaku Tertangkap
- Kasus Bobol Uang Nasabah, Tiga Oknum Pegawai Bank Pelat Merah di OKU Selatan Segera Disidang