Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pagar makam tahun angaran 2017, D susul S ditahanan penyidikan Kejaksaan Negeri, Kota Pagaralam, Selasa (30/06/2020).
- Bareskrim Sita Aset Tersangka Investasi Bodong Lebih dari 1,5 Triliun
- Perampok Beraksi di Minimarket Talang Kelapa, Dua Pegawai Diikat
- Berkas Kasus Korupsi Dana Sampah Dilimpahkan, Dua Pejabat Pemkab OKU Selatan Segera Disidang
Baca Juga
Kajari Pagaralam M Zuhri SH MH didampingi Kasi Intel Lutfi Presly, Kasi pidsus Welly Pramudya mengatakan, Terkait kasus tindak pidana korupsi pagar makam tahun angaran 2017 lalu.
"Penahanan yang kedua berinisial D, ini masih terkait dengan penyidikan tim dari Kejari Pagaralam, tindak pidana korupsi yang dilakukan TSK S mantan kepala dinas sosial kemarin," kata dia.
Dikatakan Zuhri, Ini karena TSK ini mangkir dari pangilan kemarin. "Maka setelah selesai di periksa hari ini, langsung kita lakukan penahanan," Jelasnya.
Zuhri menuturkan, Pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan. "Kita masih menunggu perkembangan penyidikan," tutupnya.
- Pasang Police Line, Polda Lampung Geledah Rumah Mewah Adelia Putri Salma
- Fungsi Binwas Tak Maksimal, K-MAKI Sebut Inspektur Tambang Penempatan Sumsel Perlu Dievaluasi, Terima Fasilitas Perusahaan?
- Konflik Tambang, Perusahaan Milik Eks Mentan Dilaporkan ke Polda Sultra