Anak masuk sekolah dasar (SD) belum cukup umur harus ada surat keterangan psikolog. Hal ini ungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Pagaralam Cholmin Heryadi MPd, Kepada media ini, Selasa (30/06/2020).
- Ini Amanat Presiden Jokowi Di Peringatan Hari Lahir Pancasila
- Unsri Keluarkan Aturan Baru, Bimbingan Skripsi Boleh Ditemani Keluarga
- Disdik Palembang Usulkan Vaksin untuk Pelajar Hingga Ratusan Ribu Dosis
Baca Juga
Penerimaan anak sekolah dasar (SD) sekarang minimal umur 6 tahun. "Sekarang yang bisa masuk SD negeri dan swasta minimal umur 6 tahun," Jelasnya.
Cholmin menuturkan, Jika umur anak kurang dari 6 tahun harus ada surat keterangan.
"Salah satunya surat keterangan psikolog atau bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog," tutupnya.
- Cerita Anak SD Disuruh Jadi Kamerawan Tawuran Anak SMA di Palembang
- Wartawan Senior Yayat R Cipasang Luncurkan Buku "Anies Baswedan: Its Now or Never”
- Revitalisasi Pondok Pesantren, Nasrun Umar: Hilangkan Kesenjangan dengan Pendidikan Umum