Kasus Perampokan Indomaret di OKU, Satu Pelaku Tertangkap

M Dedek Pernando (19) pelaku perampokan Indomaret saat ditangkap polisi. (Amizon/RMOLSumsel.id)
M Dedek Pernando (19) pelaku perampokan Indomaret saat ditangkap polisi. (Amizon/RMOLSumsel.id)

Satu dari tiga kawanan perampokan dan penyanderaan karyawan Indomart Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU yang terjadi pada Selasa (19/9), sekitar pukul 23.20 WIB, akhirnya berhasil diringkus polisi.


Tersangka diketahui bernama M Dedek Pernando (19). Ditangkap oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU tak jauh dari rumahnya di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Rabu (20/9), sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 jaket warna hijau berpenutup kepala, 2 bungkus rokok sampoerna 16, dan uang tunai Rp 3,8 juta.

 

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (19/9), sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka Dedek sedang nongkrong bersama teman-temannya di stasiun.

Kemudian melihat tersangka WW dan AN (keduanya buron), memanggil dan langsung dihampiri oleh tersangka Dedek.

“Tersangka WW lantas mengajak keduanya merampok Indomaret, dan menyuruh tersangka Dedek membawa pisau,” jelasnya, Jumat (22/9).

Lantas, tersangka Dedek pulang mengambil sebilah parang kemudian menemui tersangka WW dan AN di lokasi yang sama. Ketiganya langsung menyusun rencana dan membagi tugas yakni tersangka AN menunggu di luar, sedangkan Dedek dan WW masuk ke dalam Indomaret.

 “Kemudian ketiga pelaku mengamati Indomaret  yang akan mereka rampok. Ketika kedua pegawai akan menutup pintu rolling door toko, tersangka Dedek dan WW langsung menghampiri sambil menodongkan pedang kepada kedua pegawai dan meminta mereka masuk ke dalam Indomaret,” terangnya.

Setelah berada di dalam Indomaret, tersangka WW menyuruh tersangka Dedek disuruh menunggu di dekat kasir. Sedangkan WW menuju ke belakang tempat penyimpanan brankas.

“Tersangka WW juga mengancam salah satu karyawan menggunakan senjata tajam jenis kuduk, sambil meminta ditunjukkan lokasi brankas. Sekitar 10 menit kemudian, WW keluar sendirian sambil membawa kantong berisi uang. Setelah itu, keduanya menggasak beberapa bungkus rokok di belakang meja kasir. Kemudian ketiga pelaku langsung kabur dengan sepeda motor matic milik tersangka AN,” beber Kasi Humas.

Ketika pelaku kemudian berkumpul di sebuah pondok yang biasa dijadikan markas. Lantas, tersangka WW  membagikan uang hasil rampokan yakni tersangka Dedek dan dirinya masing-masing mendapat Rp5,3 juta. Sedangkan tersangka AN hanya kebagian Rp500 ribu, karena perannya hanya menunggu di luar.

“Setelah itu, tersangka Dedek dan WW membuang senjata tajam yang mereka gunakan untuk merampok ke sungai,” katanya.

Sementara, korban dalam hal ini PT Indomarco Prismatama, melapor ke Polres OKU. Kemudian ditindaklanjuti, hingga berhasil meringkus tersangka Dedek.

“Baru satu pelaku yang berhasil diringkus. Saat ini tim singa ogan masih mengejar kedua pelaku lainnya,” ujarnya seraya mengatakan, tersangka Dedek dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.