Akhirnya 3 Begal Sadis Itu Diringkus Polisi

Tiga begal sadis yang kerap meresahkan warga Ogan Komering Ulu (OKU) khususnya di kawasan Jalan Lintas Baturaja-Muaradua Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU).


Ketiga pelaku yakni Yozi Anggara (23), warga Kampung I Desa Gunung Meraksa Pengandonan; Aji Zamzami (20) warga Kampung II Desa Gunung Liwat Pengandonan; serta Febrianto (25) warga kampung II Desa Gunung Liwat Pengandonan OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban.

"Korban merupakan seorang guru. Dia melapor setelah ditodong oleh ketiga pelaku," kata Priyatno.

Berbekal dari laporan itu, beber Priyatno, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, polisi menangkap di rumahnya masing-masing.

"Namun, ada pelaku yang melawan saat ditangkap. Hasilnya, kami melakukan tindakan tegas terukur ke pelaku," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku beraksi dengan cara mengikuti target korbanya dari belakang. Ketiga pelaku berbagi tugas dua pelaku mencegat korbanya satu mengawasi situasi.

"Saat di jalanan sepi pelaku langsung memberhentikan korbannya dan mengancam korban dengan senjata api dan senjata tajam. Jika korbanya tak menyerahkan motor, pelaku tidak segan-segan melukainya," kata dia.

Di hadapan petugas, pelaku bernama Aji sempat mengelak saat melancarkan aksinya tidak menggunakan senjata tajam dan senjata api.

Namun, dari pelaku lainya mengaku beraksi menggunakan senjata api dan senjata tajam.

"Kami sudah empat kali mengambil motor di jalan, korbannya kami intai di jalan lalu kami berhentikan kami ancam," kata Aji.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan silakan melapor dan cek di Polres OKU," imbau Kasat Priyatno.

Priyatno menegaskan ada satu orang DPO dan saat ini masih dalam pengejaran tim. Diduga satu pelaku ini menyimpan senjata api yang sering digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.[ida]