Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan Perppu No 1/2022 tentang Perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan disahkan menjadi undang-undang.
- Rencana Duet Anies dengan Cak Imin, DPD Nasdem Muara Enim Tunggu Instruksi Pusat
- Belum Usai Jabatan dan Tanggung Jawab Wali Kota Palembang, Harnojoyo Sudah Berpikir ke Senayan
- Dinilai Lemah Awasi Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut, Kepala BPOM Diminta Letakkan Jabatan
Baca Juga
Oleh karena itu, politikus Golkar ini mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak melakukan upaya yang melanggar konstitusi.
“Saya kira pesan yang disampaikan oleh semua teman-teman dan pimpinan Komisi II ini sudah paham. Kita sesuai dengan amanat UUD 1945 pemilu itu 5 tahun sekali, jadi jangan ada upaya atau gerakan tambahan untuk tidak mengindahkan amanat UUD 45 itu,” kata Doli saat rapat Komisi II bersama KPU di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4).
Menurut Doli, kewenangan KPU dan Bawaslu sudah cukup lengkap yang diatur di dalam UU 7/2017 ditambah Perppu yang dalam waktu dekat bakal segera sah menjadi Undang-undang.
“Maka gunakanlah UU itu dengan sebaik-baiknya termasuk kalau ada masalah selesaikan dengan fasilitas yang ada atau diatur dalam UU,” demikian Doli.
- Komisi X DPR Segera Panggil Nadiem Makarim Buntut Kenaikan UKT
- DPR Buka Ruang Diskusi soal RUU Penyiaran
- Syarat Dukungan Kurang, KPU Kembalikan Formulir Tiga Bakal Calon Walikota Palembang Independen