Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi diskursus bagi Komisi III DPR RI.
- Dirawat di RSUD, Alasan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK
- KPK Sita Tanah Milik Andhi Pramono di Banyuasin
- KPK Panggil Eks Dirut PT Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
Baca Juga
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, pada umumnya Komisi III menerima putusan MK yang menyetujui uji materi terkait UU KPK untuk memperpanjang jabatan pimpinan lembaga pimpinan Firli Bahuri ini dari empat tahun menjadi lima tahun.
Namun demikian, anggota DPR Fraksi PKS ini mengaku akan membahas lebih lanjut bersama anggota lain untuk menyikapi perubahan aturan perpanjangan masa jabatan tersebut.
“Kami bisa menerima putusan MK itu tapi kami juga punya hak untuk memperbincangkan, mempersoalkan sebagai pembentuk undang-undang,” kata Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/5).
Nasir Djamil mengurai, pembahasan di internal Komisi III berkenaan dengan adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat empat dari sembilan hakim MK yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
“Jadi kalaupun DPR tidak mengikuti itu (menolak putusan MK), masih ada alasan karena ada empat orang hakim yang dissenting opinion terkait dari empat (tahun) ke lima (tahun),” tutupnya.
- Jokowi Didorong Terbitkan Perppu Perampasan Aset
- Menebak Skor Hakim MK
- Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Selamatkan Indonesia, MK Harus Kabulkan Petitum Paslon 03