Abaikan Surat Tilang ETLE, STNK Pengendara Bakal Diblokir

Kasubdit Gakkum, Kompol Harris Batara, SH, SIK (ist/rmolsumsel.id)
Kasubdit Gakkum, Kompol Harris Batara, SH, SIK (ist/rmolsumsel.id)

Pengendara di Kota Palembang sebaiknya mengikuti aturan dalam berlalu lintas. Terutama saat melintas di kawasan jalan yang memiliki perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel mulai 1 Januari 2022, mulai memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar yang mengabaikan surat tilang ETLE.


“Kami akan mengirimkan surat tilang ETLE ke rumah. Tapi jika diabaikan, maka kami akan beri sanksi tegas berupa pemblokiran STNK kendaraan,” kata Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Harris Batara, Selasa (4/1).

Harris mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ruang khusus pelayanan ETLE Front Office yang ada di Ditlantas. Di sini, pelanggar akan dikonfirmasi perihal jenis pelanggaran yang dilakukan dan diedukasi untuk tak lagi melakukan pelanggaran.

Sejauh ini, jenis pelanggaran yang terpantau kamera ETLE yakni, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm mengendarai kendaraan sambil menggunakan ponsel. Selain itu, melanggar marka jalan juga termasuk jenis pelanggaran ETLE.

“Kami harap kedepannya pelanggaran lalu lintas ini bisa diminimalisir,” tegasnya.

Dijelaskan Harris, untuk jenis kamera ETLE yang terpasang saat ini ada dua jenis. Yakni kamera e-police yang hanya meng-capture pelanggaran di lampu merah. Serta kamera check point yang dipasang di jalan lurus.

“Sejauh ini ada sembilan kamera ETLE yang terpasang. Baik e-police maupun check point.

Untuk e-police dipasanga di dua titik yakni di Simpang Empat RS Charitas depan Pos Lantas dan di Simpang Jl A Yani Seberang Ulu (SU)-2.

Sementara kamera check point terpasang di Jl Kol H Burlian Km-9 (depan PT Trakindo), Jl R Soekamto (depan Hotel Novotel), Jl Jenderal Sudirman Km-3,5 (samping SPBU Taman Makam Pahlawan).

Lalu, di Jl Jenderal Sudirman (depan RM Sederhana Cinde), Jl A Yani depan dealer Honda, Jl KH Wahid Hasyim SU-1 (depan Panca Motor) dan di Jl GHA Bastari Jakabaring.