Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Putusan MK: Kewenangan dan Harapan

Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi


Jakarta, 5 November 2023 - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dikeluarkan dan bersifat final serta mengikat. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Silaturahmi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Jakarta.

Habiburokhman menyoroti isu seputar MKMK yang saat ini sedang menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi. Dia menjelaskan bahwa MKMK seharusnya hanya memiliki kewenangan untuk menentukan apakah ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim MK dan menentukan hukuman yang pantas. Namun, membatalkan putusan MK adalah di luar wewenang MKMK. 

"Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," ujar Habiburokhman. 

Dia menekankan bahwa lembaga etik seperti MKMK seharusnya hanya memiliki otoritas untuk menilai apakah hakim MK telah melakukan pelanggaran etika dan menentukan sanksi yang sesuai. Namun, membatalkan putusan MK adalah sesuatu yang di luar kewenangannya.

Habiburokhman juga yakin bahwa tidak ada konflik kepentingan saat hakim MK memutuskan sebagian permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres). Dia menjelaskan bahwa MK menguji norma dalam peraturan perundang-undangan yang melibatkan seluruh masyarakat Indonesia, bukan menguji fakta hukum yang melibatkan individu atau potensi konflik kepentingan.

"Nggak ada namanya conflict of interest karena yang diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar individu," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, telah menyatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, MKMK telah menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November, sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yang merupakan puncak dari dinamika politik Indonesia. Pemilu tersebut akan diikuti oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masing-masing dengan dukungan partai-partai pendukungnya. Pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 setelah periode kampanye yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.