7 Prajurit Tamtama Korban Pelecehan Perwira, Panglima Laksamana Yudo Margono:Nanti Akan Diproses hukum

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono/RMOL
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono/RMOL

Perwira TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu) Arhanud, berinisial AAP yang diduga melakukan tindak pidana asusila kepada juniornya akan diproses hukum.


Hal ini ditegaskan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat ditemui dalam acara HUT ke-78 TNI di Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (24/9).

"Nanti akan diproses hukum," singkat Yudo tegas.

Tercatat ada tujuh orang prajurit Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad yang disebut menjadi korban kejahatan seksual Lettu AAP. Mereka adalah Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.

Dilaporkan, AAP diduga melakukan pencabulan pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, dan Juli 2023.

Bila terbukti bersalah maka pihak Polisi Militer akan menghukum dengan sanksi yang tegas berupa pemecatan.