690 Napi di Lapas Lubuk Linggau Dapat Remisi Lebaran, Empat Orang Diusulkan Langsung Bebas

Kasi Binadik Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau, Junaini/ist
Kasi Binadik Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau, Junaini/ist

Sebanyak 690 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Lubuklinggau diusulkan untuk mendapat remisi (potongan masa tahanan) di Hari Raya Idul Fitri 1444 H.


"Jadi warga binaan yang telah memenuhi sayarat baik secara administratif maupun subsrantif kita usulkan, kita berikan hak-haknya untuk mendapatkan pengurangan hukuman yaitu remisi. Dari remisi kami usulkan 690 orang," kata Kasi Binadik Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau, Junaini pada Senin, 17 April 2023.

Lebih lanjut, ke 690 narapidana yang diusulkan tersebut terdiri RK 1 (remisi umum tapi dia tidak bebas) ada 686 orang dan 4 orang RK 2 (remisi khusus 2, begitu dapat remisi, dia langsung bebas). Dan mereka yang diusulkan sudah memenuhi syarat baik secara administratif maupun substantif.

"Remisinya 15 hari 186 orang, 1 bulan 401 orang, 1 bulan 15 hari ada 71 orang, 2 bulan ada 32 orang," ungkapnya.

Kata Junaini, mungkin nanti ada remisi susulan keterkaitan dengan bila masih ada syarat-syarat yang belum terpenuhi. Seperti apakah vonisnya belum diterima oleh pihaknya dan itu tetap dilakukan usulan susulan setelah lebaran. 

Mengenai surat usulan remisi, sejauh ini kata Junaini masih dalam proses diusulkan pihaknya. "Sekarang proses masih di Direktorat Bidang Pemasyarakatan. Biasanya keluar tanggal sehari sebelum lebaran," timpalnya. 

Sementara itu pihak Lapas Kelas IIA Lubuklinggau di hari raya nanti akan menggelar sholat Idul Fitri bersama dengan narapidana. "Kita akan melaksanakan sholat Idul Fitri secara bersama-sama di lapangan. Namun karena keterbatasan tempat, tidak semua warga binaan," bebernya. 

Kemudian untuk kunjungan di hari raya pihaknya akan melakukannya secara tatap muka. "Tahun ini kita laksanakan tatap muka dengan ketentuan mengacu pada prokes. Dari jam 9 sampai sore, hari lebaran sampai lima hari kedepan," pungkasnya.