Tegas! Sekda Muratara Larang ASN Gunakan Mobdin Untuk Mudik Lebaran 

Sekretaris Daerah Musi Rawas Utara, Alvandari/ist
Sekretaris Daerah Musi Rawas Utara, Alvandari/ist

Mendekati musim mudik Lebaran 2023 yang pemerintah perkirakan puncaknya terjadi pada 19 April 2023, para pegawai negeri sipil (PNS) diingatkan tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung.


Pemerintah sudah mengatur penggunaan kendaraan dinas bagi para aparatur sipil negara dan komponen di dalamnya melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Sekretaris Daerah Musi Rawas Utara, Alvandari mengatakan larangan mudik menggunakan mobil dinas harus dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tidak dibenarkan bagi pegawai untuk menggunakan Mobil Dinas (Mobdin) untuk mudik lebaran diluar Muratara, Lubuklinggau dan Musi Rawas (Mura).

"Ya tidak diperboleh meggunakan Mobdin diuar MLM, untuk mudik lebaran,"ujar Sekda Muratara Alvandari, Rabu (12/4)

Dia menegaskan apabilah ada yang menggunakan Mobdin diluar MLM mudik lebaran, maka sanksi menggu mereka.  

"Jangan coba coba bagi PNS untuk menggunakan Mobdin untuk mudik diluar MLM apapun alasannya sanksi menanti,"tegasnya. 

Dia mengatakan PNS juga tidak diperbolehkan untuk menambah waktu libur.  Jika masih ada yang menambah waktu libur akan dikenakan sanksi.

Disisi lain,  ia juga menyinggung agar pejabat tidak menerima parsel,  karena sesuai dengan aturan yang ada tidak boleh. 

"Tidak dibenarkan pejabat untuk menerima parsel,  karena menyalahi aturan yang ada,"ingatnya(Art).