453 Bacaleg di Kabupaten PALI Gagal Lolos Verifikasi Administrasi KPU

ilustrasi/RMOL
ilustrasi/RMOL

Sebanyak 453 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung dalam pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten PALI dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) setelah melalui tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI.


Hal ini diungkapkan oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten PALI, Sarwo Edi, yang menjelaskan bahwa dari total 502 Bacaleg DPRD PALI yang mendaftar ke KPU untuk kontestasi Pemilu Legislatif 2024 mendatang, hanya 49 Bacaleg yang berhasil lolos ke putaran final. Artinya, 453 bacaleg dipastikan gagal karena belum memenuhi syarat.

Sarwo Edi menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan Bacaleg tidak lolos verifikasi administrasi, antara lain tidak mengunggah foto diri, tidak melampirkan ijazah yang dilegalisir, ditemukan indikasi Bacaleg di bawah umur, surat jasmani kesehatan dibuat di Rumah Sakit Swasta padahal seharusnya dibuat di RS Pemerintah.

"Selain itu, terdapat kasus identitas Bacaleg yang tidak sesuai dengan KTP, perangkat desa yang mendaftar sebagai Bacaleg tanpa menyertakan surat pengunduran diri, serta ditemukan kegandaan pencalonan," jelasnya.

Edi menambahkan, kegandaan pencalonan terjadi ketika seorang Bacaleg terdaftar di dua partai politik yang berbeda. Misalnya, seorang Bacaleg menjadi nomor urut satu di Partai A dan nomor urut empat di Partai B. 

Dalam kasus tersebut, KPU akan mengembalikan masalah tersebut kepada partai masing-masing, terutama terkait Bacaleg tersebut. Namun, Bacaleg yang terkena kegandaan pencalonan pasti dinyatakan BMS.

Setelah tahap penyampaian hasil verifikasi administrasi, tahap selanjutnya adalah proses perbaikan oleh partai politik. 

"Masa perbaikan akan berlangsung dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Setelah tahapan perbaikan selesai, KPU PALI akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan," tegasnya.

KPU PALI berharap bahwa seluruh Bacaleg dan partai politik dapat memperhatikan persyaratan yang ditetapkan untuk memastikan bahwa calon yang berhak dan memenuhi syarat dapat ikut serta dalam pemilihan Legislatif 2024.