Tiga Pemuda di Palembang Ditangkap Terkait Bisnis Judi Online Melalui Facebook dan YouTube

Tiga tersangka diamankankan/ist
Tiga tersangka diamankankan/ist

Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai basis operasi bisnis judi online melalui platform Facebook dan YouTube. 


Tiga dari lima pelaku utama, M Iqbal (22) warga Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, Anugerah Dewa Agung (22) asal Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, dan Bayu Hanggara (22) dari Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, berhasil ditangkap pada Selasa malam (27/6) di lokasi penggerebekan di Jl Tanjung Rawo, Kecamatan IB I, Palembang.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya kegiatan perjudian online melalui platform Facebook dan YouTube.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah SIK MH, mengungkapkan bahwa selama penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 25 unit ponsel sebagai barang bukti. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang merupakan bonus dari situs judi online yang belum sempat dibagikan oleh seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Tian.

Menurut polisi, modus operandi dan peran ketiga tersangka ini dalam bisnis judi online adalah sebagai berikut: Yandes, seorang pemodal, memberikan modal sebesar Rp10 juta kepada M Iqbal untuk mengelola judi bola melalui situs online dan akun Facebook. Setelah berhasil dalam permainan judi, mereka mengambil screenshot sebagai bukti kemenangan dan mengirimkannya ke admin situs untuk mendapatkan bonus. 

"Semakin besar kemenangan, semakin besar pula bonus yang akan diterima oleh ketiga tersangka ini. Mereka juga dijanjikan oleh Yandes sejumlah uang bonus sebesar Rp500 ribu per minggu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah SIK MH.

Dalam bisnis ini, ada juga seorang pelaku bernama Tian yang memiliki peran dalam menerima uang masuk dari akun Brimo atas nama Titopratama. Tian akan melaporkan dana bonus tersebut kepada Yandes (DPO), dan setelah mendapatkan instruksi, Tian akan menarik uang bonus dari akun Brimo atas nama Titopratama. 

"Uang tersebut akan dibagikan kepada ketiga tersangka. Bonus ini diberikan di luar janji gaji sebesar Rp500 ribu per minggu yang telah dijanjikan," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah SIK MH.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi ancaman pidana dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Salah satu tersangka, Anugerah Dewa Agung, mengakui bahwa ia belum lama terlibat dalam bisnis judi online ini. Dia tertarik dengan janji gaji dan bonus yang akan diberikan kepada mereka. Anugerah Dewa Agung mengatakan bahwa perannya dalam bisnis ini adalah sebagai pemain (joki atau player). Modal untuk bermain diberikan oleh Yandes (DPO). Dia juga menyebut bahwa permainannya cukup mudah, dan mereka hanya memanfaatkan kesempatan untuk menang.

Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait dalam bisnis judi online ini. 

"Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian ilegal, sekaligus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa agar keamanan dan ketertiban dapat terjaga dengan baik di daerah ini," pungkasnya.