35 Perusahaan Dilaporkan Tak Bayar THR Karyawan, DPRD Sumsel: Kita Tagih Komitmen Mereka

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli. (Ist).
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli. (Ist).

DPRD Sumsel bakal mendatangi 35 perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya.


"Segera kita minta list perusahaan yang tidak bayar THR itu ke Disnaker. Kami akan datangi perusahaan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, Rabu (18/5).

Tak hanya mengecek persoalan THR, pihaknya juga akan mengecek kewajiban perusahaan tersebut perihal BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan.

Karena menurut Syaiful, perusahaan yang tidak tertib administrasi biasanya juga lalai memenuhi kewajiban karyawan dalam hal kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan. 

"Kita minta komitmen dari perusahaan tersebut. Kami akan kejar perusahaan tersebut karena ini adalah hak dari karyawan dan diatur Undang-undang," kata politisi PKS ini.

Menurutnya jika perusahaan tidak membayar THR, maka Dinas Tenaga Kerja bisa memberikan sanksi peringatan hingga penutupan perusahaan. 

Sebelumnya, sebanyak 35 Perusahaan di Sumsel dilaporkan tidak membayar THR kepada karyawan. 

Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Erman Rasul mengatakan, perusahaan yang dilaporkan bergerak di bidang perkebunan, rumah sakit, perdagangan dan pendidikan. 

"Dalam catatan ada 35 perusahaan di Sumsel yang tidak membayar THR kepada karyawannya," tandas dia.