DPRD Sumsel bakal mendatangi 35 perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya.
- Tiga Bulan Belum Gajian, Ratusan Karyawan Mitra Ogan Ancam Boikot Aktivitas Perusahaan
- Sambut Lebaran, Apriyadi Boyong Paket Sembako dan THR untuk Kaum Dhuafa
- Siap Tindak Tegas, Polisi Minta Pelaku Usaha Melapor Bila Ada Ormas Paksa Minta THR
Baca Juga
"Segera kita minta list perusahaan yang tidak bayar THR itu ke Disnaker. Kami akan datangi perusahaan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, Rabu (18/5).
Tak hanya mengecek persoalan THR, pihaknya juga akan mengecek kewajiban perusahaan tersebut perihal BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan.
Karena menurut Syaiful, perusahaan yang tidak tertib administrasi biasanya juga lalai memenuhi kewajiban karyawan dalam hal kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan.
Menurutnya jika perusahaan tidak membayar THR, maka Dinas Tenaga Kerja bisa memberikan sanksi peringatan hingga penutupan perusahaan.
Sebelumnya, sebanyak 35 Perusahaan di Sumsel dilaporkan tidak membayar THR kepada karyawan.
Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Erman Rasul mengatakan, perusahaan yang dilaporkan bergerak di bidang perkebunan, rumah sakit, perdagangan dan pendidikan.
"Dalam catatan ada 35 perusahaan di Sumsel yang tidak membayar THR kepada karyawannya," tandas dia.
- Sebut Antrian Operasi di RSMH Antre hingga 6 Bulan, DPRD Sumsel: Sudah Keburu Meninggal Duluan
- Gagal Pertahankan Kursi DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki Cari Peruntungan di Pilkada Muratara
- Anggota DPRD Ini Minta Pj Gubernur Tegur Sejumlah Rumah Sakit di Sumsel