BPJamssotek-Disnaker Bersinergi, Pemberi Kerja Wajib Patuh

Untuk meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial di bidang tenaga kerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan nama BPJamsostek, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).


Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Arief Budiarto menerangkan, ada 1917 potensi perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan ditandatanganinya MOU ini, kami harapkan ada sinergitas antara BPJamsostek dengan Disnakertrans dalam hal perlindungan tenaga kerha di wilayah Sumsel," ungkapnya, Selasa (1/9/2020).

Arif menerangkan, BPJamsostek hadir semata-mata bukan hanya untuk tenaga kerja tapi perlindungan ini juga mampu meringankan beban bara pemberi kerja maupun pengusaha ketika tenaga kerjanya mengalami resiko.

Disini BPJamsostek berperan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dari berbagai risiko melalui 4 manfaat Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan pensiun (JP).

Dengan adanya sinergitas antara BPJamsostek dan Disnakertrans Prov. Sumsel, perlindungan yang diberikan akan semakin maksimal.

"Kami sangat harapkan sekali seluruh pemberi kerja agar mendaftarkan seluruh tenagakerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel, Drs. Koimudin mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Gubernur Sumsel beberapa waktu yang lalu.

"Ini bukan MoU, tapi tindak lanjut perjanjian kerjasama, dimana sesuai kemewangan Disnaker, melaksanakan aturan terkait kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerjanya," ungkapnya.

Adapun kerjasama nanti, isnakertrans Provinsi Sumsel akan menyisir perusahaan yang belum mengikutsertakan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tidak hanya membantu menagih yang menunggak, tapi kita akan mengingatkan perusahaan yang belum mengikutsertakan kepesertaan pegawainya di program BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Koimudin menegaskan, tidak akan segan-segan memberikan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP-PTSP) untuk mencabut izin dari perusahaan tersebut.

"Kita punya kewenangan administrasi, PTSP yang punya kewengan mencabut izin perusahaan yang tidak patuh," tandasnya.[ida]