Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda kembali menemukan obat kedaluwarsa di sejumlah toko dan apotek yang sama dengan saat ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada tahun 2018.
- Kemplang Tunu, Camilan Khas Palembang yang Justru Laku di Masa Pandemi
- Ungkap Kebobrokan Manajemen Pertamina, Ahok Dipanggil Erick
- Sejumlah Akademisi Sebut Perppu Cipta Kerja Menjawab Ketidakpastian Hukum
Baca Juga
Artinya, apa yang dijanjikan oleh para pemilik toko obat dan apotek tersebut tidak direalisasikan mereka. Para pemilik toko obat dan apotek tersebut melanggar apa yang telah dijanjikan dua tahun lalu. di mana mereka membuat pernyataan tidak akan lagi menjual obat kedaluwarsa.
"Saya sangat menyayangkan masih ada toko dan apotek yang menjual obat sudah kedarluwarsa. Artinya, mereka sendiri yang tidak memenuhi perjanjian ini," ungkap Fitri usai sidak di sejumlah toko obat, bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Senin (31/8/2020).
Fitri mengaku masih banyak menemukan obat-obatan kedarluwarsa yang dijual oleh pemilik toko ataupun apotek di sekitar Pasar 16 Ilir.
"Mereka sendiri berjanji dan jika masih melanggar maka akan diberlakukan denda Rp1,5 miliar dan kurungan 15 tahun. Jika mereka melanggar berarti mereka siap diproses secara hukum," ulasnya.[ida]
- Investasi Langsung Jerman ke Indonesia Capai Rp14 Triliun
- Sektor Minerba Sumbang Rp152,6 Triliun ke Negara
- Begini Capaian Kinerja PT SBS Setelah Delapan Tahun Berdiri