Mantan Istri Dibungkam Pakai Lakban, Lalu Tega Lakukan Ini

Polres Padang Pariaman Sumatera Barat menangkap Ys (34), pria yang berbuat terlarang di rumah seorang wanita berinisial RA.


Pelaku diduga mencuri Daihatsu Xenia milik korban, yang merupakan mantan istri pelaku.

Polisi juga menyita barang bukti hasil curian setelah menangkap Ys. Pelaku diduga mencuri dari mantan istrinya itu, bahkan korban dikunci dan disekap saat tidur.

“Penangkapan pelaku Sabtu, 6 Juni 2020, sekira pukul 11.00, di sebuah rumah di Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Dian Nugraha, seperti dilansir dari Rakyat Sumbar, Minggu (7/6).

Ia menjelaskan, barang bukti mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi BM 1237 CV, merupakan milik mantan istri pelaku.

Mobil itu dicuri pelaku setelah menyekap korban dan mengunci kamar.

“Pelaku mengunci kamar setelah menyekap mulut korban menggunakan lakban, setelah itu pelaku membawa kabur mobil karena kunci mobil sudah diperoleh pelaku yang diminta secara paksa kepada salah seorang saksi,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, kejadian ini terjadi ketika pelaku datang ke rumah korban di Korong Padang Bungo, Nagari Koto Dalam Selatan Kecamatan Padang Sago Kabupaten Padang Pariaman, Kamis, 26 Maret 2020, sekira pukul 09.30.

“Dua hari setelah kejadian pihak korban melaporkan kasus ini ke Polres Padang Pariaman. Akhirnya pelarian pelaku selama hampir 72 hari berakhir,” ujar Dian.

Ia menyampaikan, saat penangkapan pelaku memang tidak melakukan perlawanan. Namun, keluarga pelaku sempat terkejut karena polisi membawa pelaku.

“Namun, setelah dijelaskan kepada pihak keluarga pelaku, akhirnya mereka dapat memahami, setelah itu pelaku diamankan,” ungkap mantan Kasubdit Gakkum dan Kasat PJR Ditlantas Polda Sumbar ini.

Ia mengakhiri, saat ini penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif. Apa latar belakang sehingga pelaku berbuat seperti itu terhadap mantan istirnya, sedang dikembangkan penyidik.

“Perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan pencurian dengan kekerasan (curas), karena menyekap korban. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP,” pungkas Dian.