Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin membantah tegas tudingan kasus virus corona di Indonesia untuk mendapat utangan dari International Monetary Fund (IMF).
- Pemerintah Indonesia Diminta Tidak Gegabah Sikapi Dinamika Afghanistan
- DPD Persaudaraan 98 Sumsel Yakin Menangkan Prabowo dan Gibran Satu Putaran
- RGP Siap Dukung Partai Manapun yang Usung Ganjar Pranowo
Baca Juga
Menurutnya, pengumuman adanya pasien positif virus corona baru yang disampaikan Presiden Joko Widodo tidak berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang disediakan IMF untuk atasi Covid-19.
"Sama sekali tidak terkait (dengan IMF). Bapak Presiden menyampaikan bahwa negara hadir, pemerintah ada, demikian juga alokasi anggaran untuk pencegahan, pengobatan, dan pengawasan terkait virus corona yang sedang kami bicarakan hari ini," kata tengas Ngabalin kepada Kantor Berita Politik RMOL di Upnormal Coffee Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020).
Menurutnya, pengumuman terkait kasus pertama positif corona, karena Pemerintah Indonesia tidak mungkin menyembunyikan kasus tersebut. Terlebih pengumuman tersebut tidak dilakukan untuk mendapatkan uang pinjaman dari dunia internasional.
"Bagaimana mungkin tidak ada yang ditemukan (kasus Corona) kemudian kita harus ngaku bahwa ada orang Indonesia yang terpapar virus Corona. Kan tidak mungkin," ucap Ali Muchtar Ngabalin.
Berkenaan dengan kemunculan virus corona yang mencuat di Wuhan, China, Pemerintah Indonesia sudah mendeteksi WNI yang baru pulang dari luar negeri. Namun hasilnya selalu negatif. Hal itu sesuai dengan protokol WHO yang menyebut hanya orang bebas terinfeksi corona yang bisa keluar dari suatu negara yang terpapar corona.
"Di Indonesia juga seperti begitu, setelah masuk (Indonesia) dicek dan punya suhu badan (tinggi), demam atau tidak. Namun tidak ada satu pun yang ditemukan sampai dengan beberapa pekan itu," tandasnya.
- Basis Suara Nahdliyin Berubah, Pemilih NU Tidak Bulat ke PKB
- Besok, Presiden Jokowi Hadiri Pembukaan Rakernas IV PDIP
- Somasi Lewat Hotman Paris Sebagai Upaya Pengalihan dari Pelanggaran Lingkungan RMK Energy (RMKE)