Pemkab Muara Enim melalui Dinas PUPR menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp235.266.949.700 untuk belanja modal berupa peningkatan maupun pembangunan jalan. Dari total anggaran tersebut, realisasi keuangan dalam sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPR mencapai 83,51 persen atau sebesar Rp196.481.671.129.
- Anggarkan Rp5,5 Miliar untuk Pelatihan Subsektor Migas bagi 49 Peserta, Jadi Temuan BPK
- Hasil Kajian Universitas Bina Darma jadi Temuan BPK, Dianggap Tidak Kredibel untuk Hitung Tunjangan DPRD OKU Timur [Bagian Pertama]
- Aji Mumpung, Oknum Kabid BKPSDM Prabumulih Manfaatkan Kegiatan Bimtek Buka Kamar di Hotel
Baca Juga
Namun, berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim, terdapat 20 paket pekerjaan yang menjadi temuan karena mengalami kekurangan volume hingga terjadinya kelebihan pembayaran.
No |
Nama Paket Pekerjaan |
Nama Penyedia Jasa |
Nilai Kontrak (Rp) |
Nilai Kekurangan Volume (Rp) |
Nilai Kelebihan Pembayaran (Rp) |
1 |
Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Kayu Ara Batu – Kayu Ara Batu |
CV BSe |
4.901.164.000,00 |
111.202.089,33 |
111.202.089,33 |
2 |
Lanjutan Rehab Gedung Dispora (Mall Pelayanan Publik) |
CV CKo |
2.737.964.000,00 |
50.473.959,93 |
50.473.959,93 |
3 |
Lanjutan Rencana Pembangunan Gedung untuk Kejaksaan Negeri Muara Enim |
CV TJU |
12.692.647.000,00 |
111.135.308,76 |
111.135.308,76 |
4 |
Pekerjaan Pembangunan Bangunan Bawah Jembatan Rangka Baja Air Lematang Desa Danau Baru - Danau |
CV Pem |
4.883.794.000,00 |
12.623.593,99 |
12.623.593,99 |
5 |
Pembangunan Dinding Penahan Tanah Air Enim Desa Karang Raja |
CV Pem |
5.878.225.000,00 |
11.781.767,66 |
11.781.767,66 |
6 |
Pembangunan Dinding Penahan Tanah Areal Rencana Gedung Kejaksaan Negeri Muara Enim |
CV MMu |
2.478.166.700,00 |
34.813.378,21 |
34.813.378,21 |
7 |
Pembangunan Jembatan Rangka Baja Sungai Lematang (Tahap II) Kec. Empat Petulai Dangku |
CV SnC |
4.891.920.000,00 |
47.528.095,95 |
- |
8 |
Pembangunan Pagar Rencana Gedung Kejaksaan Negeri Muara Enim |
CV TES |
993.000.000,00 |
31.352.546,72 |
31.352.546,72 |
9 |
Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Rencana Gedung Kejaksaan Negeri Muara Enim |
CV CKo |
4.992.284.000,00 |
1.550.000,00 |
1.550.000,00 |
10 |
Pemeliharaan Berkala/ Rehab Jalan Tanjung Terang - Sumaja Makmur |
CV BSe |
10.150.688.000,00 |
195.403.935,51 |
195.403.935,51 |
11 |
Pemeliharaan Berkala/ Rehabilitasi Jalan Pulau Panggung Segamit (DAK) |
CV Pem |
11.093.517.000,00 |
19.586.691,16 |
- |
12 |
Peningkatan Jalan Simpang Aur - Muara Harapan Segmen I Sp Marga Mulya |
PT WKS |
25.383.071.000,00 |
311.796.216,65 |
- |
13 |
Peningkatan Jalan SP. Aur - Muara Harapan Segmen II (STA 22+470 - STA 45+000) Aur Duri |
PT HTG |
34.174.029.000,00 |
5.227.122.558,81 |
5.227.122.558,81 |
14 |
Peningkatan Jalan SP. Aur - Muara Harapan Segmen III (STA 45+000 - STA 67+000) Muara Harapan |
PT WKS |
28.235.289.000,00 |
668.527.717,93 |
668.527.717,93 |
15 |
Peningkatan Jalan Sp. Patra Tani - Harapan Mulya |
CV BSe |
9.791.615.000,00 |
226.591.025,95 |
- |
16 |
Peningkatan Ruas Jalan Pagar Dewa - Tanah Abang |
CV BPr |
3.797.000.000,00 |
164.215.094,13 |
164.215.094,13 |
17 |
Peningkatan Ruas Jalan Tanah Abang - Pagar Dewa Segmen I (STA 0+000 - STA 15+000) |
PT OPB |
34.360.000.000,00 |
1.011.483.679,57 |
- |
18 |
Peningkatan Ruas Jalan Tanah Abang - Pagar Dewa Segmen II (STA 15+000 - STA 30+000) |
PT BKK |
29.419.999.000,00 |
1.085.082.409,82 |
- |
19 |
Rehab Jalan Desa Bangun Sari |
CV CBN |
3.421.073.000,00 |
40.474.290,07 |
40.474.290,07 |
20 |
Rehabilitasi Jalan Desa Segamit - Danau Ringkih |
CV MTe |
991.504.000,00 |
77.887.503,80 |
- |
Penghitungan kekurangan volume pekerjaan tersebut telah dibahas bersama-sama dengan PPK dan Penyedia Jasa kemudian hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah sepakat dengan hasil dan kesimpulan perhitungan kekurangan volume dan bersedia mengembalikan ke Kasda.
Pembayaran hasil pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan tidak mengikuti spesifikasi teknis bina marga
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Teknis Bina Marga Tahun 2018 revisi 2, yang juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari kontrak, pekerjaan Lapis Pondasi Agregat dan Perkerasan Beton Semen yang tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dapat diterima dengan harga satuan dikalikan dengan faktor pembayaran.
Hasil pemeriksaan fisik dan perhitungan nilai pekerjaan terpasang atas 10 paket pekerjaan jalan di Dinas PUPR menunjukkan terdapat pembayaran atas hasil pekerjaan beton dan agregat dengan ketebalan kurang dari toleransi yang dapat diterima sesuai dengan Spesifikasi Teknis Bina Marga, yaitu tidak menggunakan harga satuan yang belum dikalikan dengan faktor pembayaran.
Penghitungan pembayaran jika harga satuan dikurangi secara proporsional sesuai dengan pengurangan tebal menunjukkan nilai pembayaran dapat berkurang sebesar Rp7.787.776.656,70 jika PPK memutuskan untuk menerapkan Spesifikasi Teknis Bina Marga tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
Pasal 17 Ayat (2) menyatakan Penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan; dan
Pasal 27 Ayat (6) huruf b menyatakan Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pasal 4 pada Lampiran 7.13 yang menyatakan pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
SE Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 Tanggal 27 Oktober 2020 tentang Spesifikasi Teknis Bina Marga Tahun 2018 revisi 2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kontrak, pada:
Bagian 5.1.4.1.a) yang menyatakan pekerjaan Lapis Pondasi Agregat yang tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3.c) dan Pasal 5.1.1.3.d) dapat diterima dengan harga satuan dikalikan dengan faktor pembayaran sesuai tabel 5.1.4.1; dan Bagian 5.3.10.1.a) yang menyatakan suatu penyesuaian harga satuan akan dilakukan bila tebal rata-rata perkerasan beton semen untuk setiap lot tebalnya kurang sampai lebih dari 5 mm, yaitu harga satuannya harus dikalikan dengan faktor pembayaran.
Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban penyedia dan volume pekerjaan.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas 6 paket pekerjaan sebesar Rp7.564.450.167,30 dan potensi kelebihan pembayaran atas 7 paket pekerjaan sebesar Rp2.779.955.622,90.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR, meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya. Kemudian, memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp7.489.827.317,98 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kasda.
Selanjutnya, memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Inspektorat untuk melakukan reviu terlebih dahulu atas kelayakan pembayaran pekerjaan Lapis Pondasi Agregat dan Perkerasan Beton Semen yang tebalnya kurang dari ketentuan toleransi dan mempertimbangkan kemungkinan pengenaan sanksi pengurangan harga satuan atas hal tersebut.
Dinas PUPR Muara Enim Kordinasi dengan Kejari Terkait Temuan BPK
Menanggapi temuan BPK tersebut, Dinas PUPR Muara Enim melalui Kasi Peningkatan Jalan dan Jembatan, Mira Febrianty mengatakan, akan meminta pendampingan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim untuk menagih kelebihan pembayaran tersebut.
Menurutnya, beberapa temuan sudah ada yang dikembalikan oleh pihak ketiga. Namun, ada juga yang masih belum mengembalikan.
“Setiap tahun akan dilakukan penagihan oleh BPK. Namun, jika belum dikembalikan secara menyeluruh, maka kami akan berkordinasi dengan kejaksaan,” kata Mira.
Dia mengatakan, proses pengembalian sudah dianggap clear jika ada bukti setor langsung kepada bendahara dan PPK. “”Proses administrasi itu ada di bendahara. Kalau untuk total yang sudah mengembalikan, saya juga belum update data,” ucapnya.
Dari 20 proyek yang jadi temuan, ada satu yang paling mecolok. Yakni kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan bayar pada pengerjaan proyek peningkatan jalan Simpang Aur - Muara Harapan, dengan nilai proyek Rp34 miliar. Sementara kekurangan volumenya mencapai Rp5 miliar.
“Semua temuan akan kami tindaklanjuti. Baik nilainya kecil maupun yang besar seperti proyek itu (peningkatan jalan Simpang Aur-Muara Harapan,red),” katanya.
Dia menjelaskan,untuk pengerjaan proyek yang terlambat diselesaikan, pihaknya mengenakan sanksi denda keterlambatan. Tidak dengan memutus kontrak pihak ketiga. Sehingga, semakin molor pengerjaan, maka semakin besar juga denda yang akan dibayarkan.
“Yang rugi tentunya perusahaan yang memenangkan tender,” terangnya.
Menurut Mira, dalam memilih vendor untuk suatu kegiatan, pihaknya tidak punya wewenang. Seluruhnya merupakan tanggung jawab dari ULP ataupun Pokja. Sejak awal, tim dari dinas PUPR membuat persyaratan perusahaan yang akan mengerjakan paket kegiatan. Sementara, tender sendiri dilakukan ULP atau pokja.
"Kami buat HPS, KAK, dengan segala persyaratannya, misalnya untuk pengerjaan bernilai besar harus memiliki batching plant sendiri, segala persyaratan itu agar tidak menjadi kendala di kemudian hari, setidaknya memiliki modal ataupun memiliki persyaratan yang benar-benar lengkap dan tidak fiktif," ujarnya.
Pokja yang akan menyeleksi kebenarannya, keabsahan surat-menyurat sampai ke tandatangan, setelah ada pemenangnya baru ada koordinasi dengan Dinas PUPR. “Harapan kami itu untuk lebih selektif dalam menentukan vendor pemenang, vendor lokal pun tidak ada masalah jika memang kompeten dan mumpuni untuk melaksanakan pekerjaan, justru itu baik," pungkasnya.
Sementara itu, Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan mengatakan, temuan BPK Sumsel sudah seharusnya menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, berbagai temuan tersebut sudah mengindikasikan terjadinya pelanggaran aturan yang berpotensi tindak pidana korupsi.
"Kejaksaan maupun kepolisian harusnya bisa cepat melakukan penyelidikan. Apalagi jika temuan tersebut belum dikembalikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," kata Feri.
Menurut Feri, berbagai modus pihak ketiga dalam mencari keuntungan di setiap pelaksanaan proyek hampir sama setiap tahunnya. Mulai dari mengurangi volume pekerjaan serta berbagai modus lainnya. "Tinggal lagi kemauan dari aparat untuk menindaklanjutinya," tandasnya.
- Rotasi Jabatan di Kejari Muara Enim, Dua Kepala Seksi Baru Dilantik
- Adik Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Diserahkan ke Kejari Muara Enim
- Waspada Oknum Mengatasnamakan Kejaksaan, Kejari Muara Enim Imbau Lapor Jika Ada Permintaan Proyek