Aji Mumpung, Oknum Kabid BKPSDM Prabumulih Manfaatkan Kegiatan Bimtek Buka Kamar di Hotel

Gedung perkantoran Pemkot Prabumulih. (ist/rmolsumsel.id)
Gedung perkantoran Pemkot Prabumulih. (ist/rmolsumsel.id)

Pemkot Prabumulih melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada 14 November 2022 lalu menggelar kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Keperawatan. 


Dalam kegiatan itu, Pemkot Prabumulih mengundang narasumber dari Provinsi Sumsel dan menyediakan penginapan bagi narasumber tersebut selama kegiatan berlangsung. Hanya saja, kegiatan itu dimanfaatkan sejumlah oknum agar bisa mendapat jatah menginap di hotel. 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel, dari pemeriksaan bukti pertanggungjawaban penginapan narasumber diketahui terdapat pembayaran penginapan atas nama Sdr. MtR dan atas nama Sdri. DwN/DwP pada tanggal 14 November 2022 dengan jumlah sebesar Rp1.320.000,00. 

Pemeriksaan lebih lanjut atas rundown acara dan keterangan dari PPTK kegiatan diketahui bahwa Sdr. MtR merupakan Kepala Bidang BKPSDM Kota Prabumulih yang hanya menjadi narasumber pada tanggal 25 November 2022. Sedangkan Sdri. DwN/DwP bukan merupakan panitia/peserta/narasumber dari Pemkot Prabumulih maupun Pemprov Sumsel. 

Dengan demikian biaya penginapan untuk Sdr. MtR dan Sdri. DwN/DwP sebesar Rp1.320.000,00 pada tanggal 14 November 2022 tidak dapat dibayarkan karena keduanya bukan merupakan panitia/peserta/narasumber pada kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Prabumulih, Benny membenarkan temuan dari tim BPK tersebut. Hanya saja, dirinya tidak terlalu mengetahui persoalan oknum Kabid BKPSDM maupun seorang lainnya yang ikut menginap. 

"Saya kurang tahu untuk urusan lapangan. Itu Kabid sama Kasubidnya," kata Benny. 

Selain itu, lanjut Benny, kelebihan bayar atas pembayaran penginapan tersebut sudah disetor balik ke kas negara. "Sudah disetor balik pada bulan Maret lalu," tandasnya.