Hasil Kajian Universitas Bina Darma jadi Temuan BPK, Dianggap Tidak Kredibel untuk Hitung Tunjangan DPRD OKU Timur [Bagian Pertama]

Gedung DPRD OKU Timur. (ist/rmolsumsel.id)
Gedung DPRD OKU Timur. (ist/rmolsumsel.id)

Universitas Bina Darma (UBD) ikut disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumsel dalam LKPD Kabupaten OKU Timur pada tahun 2022.


Hal ini terkait kajian yang dilakukan oleh kampus swasta terbesar di Palembang itu atas besaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD. Sayangnya, kajian itu kemudian menjadi temuan oleh BPK.

Seperti dijabarkan dalam LHP yang diterima oleh Kantor Berita RMOLSumsel, menurut BPK, kajian yang dilakukan oleh UBD tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, lantaran tidak memiliki Kerangka Acuan Kerja (KAK), juga tim pembuat naskah kajian ternyata tidak memiliki sertifikasi atas kegiatan yang dilakukan. 

Kronologi Kerjasama UBD-DPRD OKU Timur

Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Timur pada tahun anggaran 2022 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp 30.999.393.901,00 dengan realisasi sebesar Rp30.334.743.001,00 atau sebesar 97,86 persen. 

Dari realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebesar Rp27.202.819.143,00. Dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor 23.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 25 April 2022 mengenai pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD TA 2021 Tidak Sesuai Ketentuan.

BPK merekomendasikan Bupati OKU Timur agar menyesuaikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan mendasarkan dokumen perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas permasalahan diatas, Sekretariat DPRD menindaklanjuti rekomendasi melakukan perjanjian kerjasama dengan UBD. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Kerjasama antara Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Timur dengan UBD dengan Nomor 074/232/Setwan/2022 dan Nomor 003/SPK/UNIV-BD/VIII/2022 Tanggal 3 Agustus 2022 dan Perjanjian Kerjasama antara Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Timur dengan DRPM UBD Nomor 074/233/Setwan/2022 dan Nomor 004/SPK/UNIV-BD/VIII/2022 Tanggal 3 Agustus 2022 tentang pembuatan kajian akademik tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten OKU Timur. 

Perjanjian tersebut digunakan untuk melakukan kajian akademik tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD. Atas hasil kajian tersebut digunakan sebagai dasar penetapan Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 65 Tahun 2022 

Tanggal 15 Desember 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur.

Pelaksanaan Kajian Tidak Sesuai dengan Ketentuan

Hasil pemeriksaan dokumen kerjasama, laporan hasil kajian akademik tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, diskusi dengan PPTK kegiatan, dan pihak ketiga yang melaksanakan kajian diperoleh informasi sebagai berikut:

1. Sekretariat DPRD dalam perencanaan kajian tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tidak memiliki Kerangka Acuan Kerja (KAK). KAK merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan, yang mencakup latar belakang, maksud dan tujuan, indikator keluaran dan keluaran, cara pelaksanaan kegiatan, pelaksana dan penanggungjawab kegiatan, jadwal kegiatan dan biaya kegiatan. Tanpa KAK sulit diukur apakah hasil yang diperoleh atas kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan output yang diharapkan. 

2. Sekretariat DPRD mengajukan surat permohonan tenaga ahli ke DRPM UBD berdasarkan surat Nomor 071/225/Setwan/2022 Tanggal 21 Juli 2022. Dalam surat tersebut Sekretaris DPRD meminta kepada DRPM UBD untuk menyediakan standar satuan harga sewa bangunan rumah tinggal dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD OKU Timur yang berpedoman pada asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat sesuai kemampuan daerah serta tidak melebihi besaran tunjangan anggota DPRD Provinsi.

3. DRPM UBD berdasarkan surat Nomor 010.a/12/DRPM/UnivBD/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 menyanggupi permintaan yang diajukan oleh Sekretariat DPRD.

4. DRPM UBD mengeluarkan surat ke Sekretariat DPRD OKU Timur Nomor 013.a/12/DRPM/Univ-BD/VII/2022 Tanggal 28 Juli 2022 berupa susunan tim pembuat naskah kajian dan rincian kegiatan serta biaya.

5. Atas kesediaan tersebut dibuatlah Nota Kesepakatan Kerjasama antara Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Timur dengan UBD dengan Nomor 074/232/Setwan/2022 dan Nomor 003/SPK/UNIV-BD/VIII/2022 Tanggal 3 Agustus 2022 dan Perjanjian Kerjasama antara Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Timur dengan DRPM UBD Nomor 074/233/Setwan/2022 dan Nomor 004/SPK/UNIV-BD/VIII/2022 Tanggal 3 Agustus 2022 tentang pembuatan kajian akademik tunjangan perumahan dan tunjangan trasnportasi bagi anggota DPRD Kabupaten OKU Timur.

6. Hasil wawancara dengan DRPM UBD diketahui sebagai berikut:

a. Pelaksana kegiatan (ketua tim dan anggota) pembuat naskah kajian tidak memiliki sertifikasi atas kegiatan yang dilaksanakan;

b. Atas rincian kegiatan yang disampaikan ke Tim Pemeriksa diketahui pelaksana kegiatan pembuat naskah kajian tidak melakukan survei lapangan dan konsultasi publik sesuai dengan rincian kegiatan;

c. Biaya tunjangan sewa transportasi hanya menggunakan data PMK Nomor 60/PMK.02/2021 tentang standar biaya masukan Tahun 2022 sebesar Rp13.500.000,00;

d. Biaya tunjangan perumahan menggunakan perhitungan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2021 tentang Sewa Rumah Negara. Tim pelaksana kegiatan pembuat naskah kajian menyatakan data perhitungan yang digunakan berdasarkan data yang diberikan oleh Sekretariat DPRD. Data harga yang digunakan dalam perhitungan menggunakan analisa standar belanja dan harga satuan pokok belanja atas bangunan gedung tempat kerja lainnya bukan menggunakan data harga Bangunan gedung tempat tinggal.

7. Tim melakukan konfirmasi atas analisa standar harga dan harga satuan pokok belanja ke bagian aset BPKAD (yang melakukan pembuatan standar harga), hasil konfirmasi diperoleh bahwa sejak Tahun 2021 s.d. 2023 harga bangunan gedung tempat kerja lainnya dan bangunan gedung tempat tinggal tidak berubah. Namun Tim Pemeriksa tidak memperoleh kertas kerja harga satuan tersebut terbentuk serta Bagian Aset BPKAD tidak dapat menjelaskan dari mana harga tersebut diperoleh.

Atas hasil informasi diatas, hasil kajian yang keluarkan oleh DRPM UBD yang menjadi dasar penetapan Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 65 Tahun 2022 Tanggal 15 Desember 2022 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD OKU Timur Lebih Bayar Rp426 Juta

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor 23.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 25 April 2022 mengenai hasil pemeriksaan laporan keuangan Tahun 2021 atas temuan Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD pada TA 2021 Tidak Sesuai Ketentuan, telah melakukan survei harga sewa rumah-rumah mewah yang disewakan didaerah strategis di Kota Martapura. 

Hasil survei yang dilakukan bersama Lurah Terukis didapat harga sewa rumah sebagai berikut:

1. Rumah di Jalan Merdeka dengan luas bangunan 180 m2 dan luas tanah 450 m2 dengan sewa sebesar Rp50.000.000,00 per tahun;

2. Rumah di Jalan Merdeka dengan luas Bangunan 280 m2 dan luas tanah 450 m2 dengan harga sewa sebesar Rp50.000.000,00 per tahun; dan

3. Rumah di Jalan Lintas Terukis Rahayu dengan luas bangunan 112 m2 dan luas tanah 374 m2 dengan harga sewa sebesar Rp35.000.000,00 per tahun.

Hasil perhitungan sewa rumah negara yang dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Pemilihan Sewa Rumah Negara dengan Rumus Perhitungan Sewa Rumah Negara yaitu 2,75% x Lb x Hs x Fkb x FK. Perhitungan sewa rumah Negara untuk Pimpinan dan Anggota DPRD di Kabupaten OKU Timur adalah sebagai berikut:

Perhitungan Sewa Rumah Pimpinan

dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur

Jabatan Sewa Bangunan
Ketua DPRD

: 2,75% x Lb x Hs x Ns x FKB

: 2,75% x 300 m2 x Rp6.480.000,00 x 60% x 60%

: Rp19.245.600,00

Wakil Ketua DPRD

: 2,75% x Lb x Hs x Ns x FKB

: 2,75% x 250 m2 x Rp6.480.000,00 x 60% x 60%

: Rp16.038.000,00

Anggota DPRD

: 2,75% x Lb x Hs x Ns x FKB

: 2,75% x 150 m2 x Rp6.480.000,00 x 60% x 60%

: Rp9.504.000,00

Berdasarkan perhitungan diatas, maka besaran tunjangan perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD masing-masing maksimal sebesar Rp19.245.600,00, Rp16.038.000,00, dan Rp9.504.000,00

.Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur

Sewa Bangunan
Jabatan

Perbup

No 65

Hasil

Perhitungan

Lebih Bayar Rapelan

Jumlah

(Org)

PPh 21
Ketua DPRD OB

25.660.800,00

19.245.600,00

6.415.200,00 7 Bln

1

26.943.840,00 17.962.560,00
Wakil Ketua DPRD OB

21.384.000,00

16.038.000,00

5.346.000,00 7 Bln

3

67.359.600,00 44.906.400,00
Anggota DPRD OB

12.672.000,00

9.504.000,00

3.168.000,00 7 Bln

41

545.529.600,00

363.686.400,00
Total Keseluruhan 426.555.360,00

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17: 

1) Ayat (1), besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan; 

2) Ayat (3), besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon;

3) Ayat (5), menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi.

B. Lampiran Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara bahwa Rumus Perhitungan Sewa Rumah Negara yaitu 2,75% x Lb x Hs x Ns x Fkb x Fk

Lb : Luas bangunan dalam m2

Hs : Harga satuan bangunan per m2

Ns : Nilai sisa bangunan

Fkb : Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi

Fk : Faktor keringanan sewa untuk PNS 

C. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah pada Romawi III: 

1) Huruf A:

a) Angka 7 Rumah jabatan untuk Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran maksimal: (1) Luas bangunan 300 m2; dan (2) Luas tanah 750 m2; b) Angka 8 Rumah jabatan untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran maksimal: (1) Luas bangunan 250 m2; dan (2) Luas tanah 500 m2; 

2) Huruf B angka 1 Rumah Instansi/Rumah Dinas Untuk Pejabat Eselon II/Anggota DPRD dengan ukuran maksimal: a) Luas bangunan 150 m2; dan b) Luas tanah 350 m2.

D. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Analisa Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemkab OKU Timur pada lampiran biaya pembangunan Rumah Negara Tipe A sebesar Rp6.480.000,00, dan Rumah Negara Tipe B sebesar Rp6.480.000,00.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas  tunjangan perumahan sebesar Rp426.555.360,00. Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran lalai dalam mengusulkan dan merealisasikan besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD.