1,8 Kilogram Sabu dari Riau Gagal Beredar di Palembang

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry (kiri) saat gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Senin (24/1). (Istimewa/rmolsumsel.id)
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry (kiri) saat gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Senin (24/1). (Istimewa/rmolsumsel.id)

Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 1,8 kilogram yang dibawa tersangka Alex Gunadi (35) dari Kota Pekanbaru, Riau. Sabtu lalu (22/1).


Alex Gunadi tercatat sebagai warga jalan Waringin Laut, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang ini telah menjadi target operasi dari Kapolda Sumsel sejak ditetapkannya kampung anti narkoba di Kawasan 9 Ilir, dan Tangga Buntung, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan penangkapan tersangka ini saat baru turun dari bus di depan Pool Bus PT Rapi, di pinggir Jalan Tanjung Api-Api, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sabtu lalu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik teh guanyinwang warna hijau berisikan Sabu dengan berat bruto 1,014 gram, 1 bungkus plastik teh guanyinwang warna kuning berisikan Sabu dengan berat bruto 798 gram.

"Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, dan satu kantong plastik hitam berwarna hitam di dalam tas jinjing tersangka," katanya saat memberikan keterangan pers, Senin (24/1).

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sendiri telah mengedarkan narkoba sudah sekitar dua tahun. Dimana, telah membawa narkoba dari Riau ke Palembang sebanyak empat kali. Menurutnya, tersangka sendiri termasuk ke dalam jaringan narkoba lintas antar provinsi dan termasuk dalam jaringan nasional.

"Sabu ini rencananya akan diedarkan di seluruh wilayah di Kota Palembang," pungkasnya. 

Sementara itu, tersangka Alex Gunadi mengklaim jika aksinya sebagai kurir telah dilakukan dua kali. Dimana, sabu yang dibawanya berasal dari Riau. Dalam menjalankan aksi pertamanya, dia diupah sebesar Rp10 juta. Namun, saat menjalankan aksi kedua, dia ditangkap oleh pihak kepolisian saat baru turun dari bus. "Rencananya jika berhasil membawa sabu ini akan diupah Rp20 juta," pungkasnya.